Pasuruan, 14 November 2025 – LingkaranIstana.id- Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga masyarakat Pasuruan. Kegiatan pelayanan berlangsung di Satpas Pasuruan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dengan tujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi berkendara.
Pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen Satlantas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi lalu lintas. Dengan sistem yang teratur dan prosedur yang jelas, masyarakat dapat mengurus penerbitan SIM dengan lebih cepat, transparan, dan nyaman.
Selain sebagai syarat legalitas berkendara, SIM juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat untuk lebih memahami aturan lalu lintas dan pentingnya keselamatan di jalan raya. Melalui pelayanan ini, Satlantas berharap masyarakat semakin sadar akan kewajiban memiliki SIM serta tertib dalam berlalu lintas.
Kegiatan pelayanan penerbitan SIM di Satpas Pasuruan diharapkan mampu memperkuat kedisiplinan dan kesadaran hukum masyarakat Pasuruan. Dengan adanya pelayanan yang ramah dan profesional, Satlantas menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.(Hery)












