Pasuruan – LingkaranIstana.id- Anggota Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pasuruan melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Pasuruan dan sekitarnya, pada hari ini mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Pelayanan berlangsung dengan tertib dan lancar, di mana masyarakat dapat mengurus penerbitan SIM baru maupun memperpanjang masa berlaku SIM lama sesuai prosedur yang berlaku. Petugas Satpas memberikan arahan mengenai tahapan administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga ujian teori dan praktik bagi pemohon SIM baru.
Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM, proses dipermudah dengan sistem antrean yang lebih cepat serta dukungan layanan digital. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan efisiensi pelayanan publik.
Kepala Satpas Pasuruan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Dengan adanya pelayanan rutin ini, masyarakat di Pasuruan dan wilayah sekitarnya diharapkan semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM yang sah sebagai syarat legalitas berkendara sekaligus mendukung keselamatan lalu lintas.
Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya jumlah pemohon yang hadir, baik untuk penerbitan maupun perpanjangan SIM, sehingga kegiatan berlangsung penuh interaksi positif antara petugas dan warga.(Hery)










