Pasuruan – LingkaranIstana.id- Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pasuruan menggelar kegiatan sosialisasi mekanisme penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Acara ini dihadiri oleh masyarakat dari berbagai kalangan, dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur resmi, persyaratan administrasi, serta tahapan pelayanan yang tersedia di Satpas. Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpas menjelaskan secara rinci alur penerbitan SIM baru, mulai dari pendaftaran, ujian teori dan praktik, hingga proses pencetakan kartu SIM.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme perpanjangan SIM, termasuk batas waktu pengurusan, dokumen yang harus disiapkan, serta layanan berbasis digital yang kini semakin memudahkan masyarakat.
Kepala Satpas Pasuruan menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi, pelayanan prima, dan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya memiliki SIM yang sah sebagai bukti legalitas berkendara sekaligus mendukung keselamatan lalu lintas.
Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi, ditandai dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan petugas, sehingga masyarakat dapat langsung menyampaikan kendala maupun pengalaman mereka dalam proses pengurusan SIM.(Hery)










