PALEMBANG, MLi.id — Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Sumatera Selatan menyatakan keprihatinan mendalam atas kecelakaan kerja fatal yang terjadi di area pertambangan PT Bukit Asam (PT BA) dan mendukung langkah Inspektur Tambang yang telah menurunkan tim investigasi ke lokasi kejadian.
Direktur Eksekutif SIRA Sumsel, Rahmat Sandy, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang pekerja akibat kecelakaan kerja tersebut. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, khususnya pengelola usaha pertambangan.

“Kami dari SIRA Sumsel menyampaikan duka cita yang mendalam atas kecelakaan kerja di tambang PT Bukit Asam yang merenggut korban jiwa. Kejadian ini tidak boleh dianggap biasa dan harus diusut secara menyeluruh,” ujar Rahmat Sandy.
Menurutnya, kecelakaan kerja yang berujung pada kematian pekerja harus ditelusuri secara komprehensif, baik dari aspek penegakan hukum maupun pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan apabila terbukti lalai dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
SIRA Sumsel mengapresiasi langkah Inspektur Tambang yang telah menurunkan tim investigasi guna mengungkap penyebab kecelakaan kerja tersebut. Selain itu, pihaknya juga mendorong Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan untuk turut melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Kami juga mendukung aparat kepolisian untuk menyelidiki peristiwa meninggalnya karyawan di area pertambangan PT Bukit Asam agar kasus ini terang-benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.
Rahmat Sandy menekankan bahwa penerapan K3 harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas pertambangan. Ia mengingatkan bahwa kelalaian terhadap standar keselamatan kerja dapat mengancam nyawa pekerja dan tidak dapat ditoleransi.
Lebih lanjut, SIRA Sumsel menyatakan akan mengambil langkah aksi apabila hasil investigasi Inspektur Tambang tidak diikuti dengan sanksi tegas, khususnya jika ditemukan pelanggaran berat terhadap aturan K3.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran serius namun tidak ada sanksi tegas, kami akan melakukan aksi di Kantor Inspektur Tambang Sumsel,” kata Rahmat Sandy.
Bahkan, SIRA Sumsel menyatakan siap menggelar aksi hingga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendesak Menteri ESDM melakukan evaluasi, termasuk mengganti Inspektur Tambang Sumsel apabila dinilai tidak tegas dalam menangani kecelakaan kerja di PT Bukit Asam.
Ia menegaskan bahwa Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dapat dicabut apabila kecelakaan kerja terjadi akibat kelalaian perusahaan dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dan standar keselamatan pertambangan. Pencabutan IUJP merupakan sanksi administratif terberat yang dapat dijatuhkan oleh pemerintah.
Dalam ketentuan yang berlaku, pencabutan IUJP dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran berat, termasuk kecelakaan kerja fatal akibat kelalaian perusahaan. Inspektur Tambang berwenang melakukan investigasi mendalam untuk menentukan tingkat kesalahan, dengan sanksi yang dapat dijatuhkan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Selain sanksi administratif, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab hukum atas dampak yang ditimbulkan, termasuk pemberian kompensasi kepada korban serta kewajiban pemulihan lingkungan. Pencabutan izin juga tidak menghapus kemungkinan penerapan sanksi pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat.
Rahmat Sandy menegaskan bahwa penerapan K3 Pertambangan merupakan kewajiban mutlak bagi perusahaan. K3 mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan keselamatan operasi pertambangan guna mencegah kecelakaan serta penyakit akibat kerja.
Dasar hukum penerapan K3 Pertambangan antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
“Kami berharap Inspektur Tambang bertindak tegas dan profesional agar kejadian serupa tidak terulang, serta keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas utama,” tutupnya.
(Toni)













