PALEMBANG, MLi.id — Merasa nama baiknya dicemarkan melalui pemberitaan di media online dan media sosial, Ferry S yang dikenal sebagai Ferry King resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sumatera Selatan, Sabtu (7/2/2026).
Ferry King yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Gerakan Bersatu Rakyat (GBR) Sriwijaya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kemuning, Palembang. Ia hadir didampingi Wakil Ketua Umum II GBR Sriwijaya A Edoy, anggota Muhammad Martin, serta sejumlah pengurus dan anggota GBR Sriwijaya.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/202/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 7 Februari 2026 sekitar pukul 17.15 WIB. Dalam laporannya, Ferry King melaporkan seorang berinisial U atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Ferry menyoroti pemberitaan berjudul “Proses Pemanggilan Ferry King dan Mildan Selaku Penyerobot Tanah Milik Umar Wartawan” yang menurutnya tidak berdasar dan merugikan nama baiknya secara pribadi maupun organisasi.
“Pemberitaan tersebut menyebut saya sebagai penyerobot tanah. Itu tidak benar dan sangat merugikan saya,” tegas Ferry kepada awak media.
Ia menjelaskan, pemberitaan tersebut juga telah tersebar luas di berbagai platform media sosial, seperti Instagram dan TikTok, sehingga dampaknya semakin meluas di tengah masyarakat.
Ferry dengan tegas membantah tuduhan penyerobotan tanah sebagaimana dimuat dalam pemberitaan itu. Menurutnya, lahan yang dimaksud memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan legal secara hukum.
“Saya tidak pernah melakukan penyerobotan tanah. Tanah tersebut memiliki SHM yang jelas dan legal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ferry menyebutkan bahwa dalam pemberitaan tersebut ia dikaitkan dengan dugaan peristiwa di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelum membuat laporan resmi, Ferry mengaku telah mendatangi Polda Sumsel untuk memastikan kebenaran informasi yang menyebutkan adanya proses hukum, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemanggilan saksi-saksi oleh pihak kepolisian.
“Setelah saya konfirmasi langsung, pihak Polda Sumsel menyatakan tidak ada proses seperti yang diberitakan. Karena itu saya merasa dirugikan dan nama baik saya dicemarkan,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, Ferry King memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Hari ini saya resmi melaporkan saudara U atas dugaan pencemaran nama baik. Ini murni fitnah dan saya percaya proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.
(Toni)










