Sengketa Perumahan Rimbo Asri Resident: Konsumen Merasa Ditipu, Unit Dibatalkan Sepihak Meski Telah Setor Biaya Renovasi

JAMBI,RIMBO BUJANG.Lingkaranistana.id-Selasa, 24 Februari 2026 – Praktik tidak profesional dalam industri properti kembali memicu sengketa. Kali ini, proyek perumahan Rimbo Asri Resident menjadi sorotan setelah munculnya dugaan pembatalan unit secara sepihak terhadap konsumen pertama atas nama Agus Winarto, yang kemudian unit tersebut dialihkan kepada konsumen baru tanpa pemberitahuan resmi.

Permasalahan bermula saat Agus Winrato, selaku konsumen pertama, telah mengikuti prosedur pembelian dan memenuhi permintaan biaya tambahan dari Prastiono (Owner Rimbo Asri Resident). Biaya tersebut dialokasikan untuk perombakan spesifikasi bangunan dari standar menjadi premium, salah satunya penggantian material lantai dari keramik menjadi granit.

Namun, tanpa ada surat pembatalan atau komunikasi sebelumnya, pihak pengembang diduga menjual unit tersebut kepada konsumen baru. Ironisnya, konsumen baru tersebut diketahui merupakan tetangga dari pihak konsumen pertama, yang memicu ketegangan sosial di lingkungan tersebut.

Kekecewaan Konsumen dan Sikap Tertutup Owner

Saat di wawancara Agus Winarto menyatakan kekecewaannya karena selain kerugian materiil berupa biaya renovasi yang sudah disetorkan, pihak Owner (Frastiono) sangat sulit dihubungi.

“Nomor WhatsApp tidak pernah dibalas dan keberadaan owner sulit dipastikan. Ini menunjukkan itikad buruk dalam pelayanan konsumen,” ujar pihak perwakilan konsumen.

Pernyataan Pihak Pemborong

Di sisi lain, M. Yusri (Pak Buya) selaku pemborong proyek tersebut, menyatakan bahwa status rumah tersebut seharusnya masih dalam kondisi “A1” (terkunci/tidak boleh dipindah tangankan). Ia menegaskan bahwa sebelum ada kesepakatan atau penyelesaian dengan pihak pertama, unit tersebut tidak boleh diakadkan kepada pihak lain.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Owner Rimbo Asri Resident belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pengalihan unit secara sepihak dan nasib uang renovasi yang telah disetorkan oleh konsumen awal.(Budi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *