Niat Bayar Cicilan Motor, Debitur Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum Karyawan Leasing FIFGROUP

Palembang, Lingkaran Istana – Dugaan tindak pidana kekerasan berupa penganiayaan dan pengrusakan telepon genggam dilaporkan terjadi di Kota Palembang. Seorang warga Gandus, Muhammad Basith (36), resmi melaporkan oknum karyawan leasing FIF ke Polsek Ilir Barat I Palembang pada Sabtu (28/2/2026) malam.

 

Bacaan Lainnya

 

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/81/II/2026/SPKT/Polsek Ilir Barat I/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 28 Februari 2026 pukul 21.42 WIB.

 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 15.40 WIB di Kantor Leasing FIFGROUP yang berlokasi di Jalan Parameswara, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

 

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dirinya datang ke kantor leasing untuk membayar angsuran sepeda motor yang mengalami keterlambatan. Selain itu, korban juga mempertanyakan secara terbuka dan meminta berupa tertulis secara resmi menurut peraturan perusahaan leasing FIFGROUP mengenai kebijakan bila mana itu benar biaya transportasi sebesar Rp.55.000 yang dibebankan kepada Dibitur apabila petugas leasing melakukan kunjungan ke rumah ujarnya.

 

Namun, percakapan tersebut diduga berujung adu mulut dan selisih paham antara korban dan terlapor yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Korban mengaku terlapor sempat memukul meja dengan keras, kemudian mencekik lehernya dan diduga hendak melakukan pemukulan.

 

Dalam insiden tersebut, telepon genggam milik korban jenis Vivo Y27s warna hijau terjatuh hingga mengalami kerusakan pada bagian layar (LCD). Korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp350.000 serta merasakan pedih dan lecet di bagian leher akibat dugaan tindakan kekerasan tersebut.

 

Atas kejadian itu, korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 471 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Polsek Ilir Barat I Palembang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/81/II/2026/SPKT yang menyatakan laporan telah diterima dan diteruskan ke Unit Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Sebagai bagian dari proses hukum, korban juga telah menjalani Visum Et Repertum di Rumah Sakit Bhayangkara M. Hasan Palembang guna memastikan kondisi fisiknya. Permintaan visum diterbitkan pada 28 Februari 2026 dan pemeriksaan medis dilakukan pada 1 Maret 2026 dini hari.

 

Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan terlapor berstatus dalam lidik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen leasing terkait dugaan peristiwa tersebut.

Editor: Toni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *