Ditres PPA Polda Sumsel Tunjukkan Komitmen Tegas Lindungi Anak

PALEMBANG, Lingkaran Istana — Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO), aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial R.R. (29) yang diduga terlibat dalam tindak pencabulan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Kota Palembang. (03-03-2026)

Bacaan Lainnya

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa lingkungan sekolah dan ruang publik harus senantiasa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak, serta terbebas dari segala bentuk ancaman kejahatan.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban berinisial N.K.N. (10), seorang pelajar sekolah dasar, diduga dijemput oleh tersangka di depan sekolahnya di wilayah Kota Palembang.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka membujuk korban dengan dalih mengajak mencari seorang teman, kemudian membawa korban berkeliling hingga ke lokasi yang relatif sepi di Jalan Karang Sari IV, Kelurahan Gandus. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dan sempat melakukan kekerasan saat korban berupaya melawan.

 

Aksi tersebut terhenti ketika seorang warga melintas di sekitar tempat kejadian. Korban kemudian ditinggalkan di kawasan Talang Kepuh dan selanjutnya kembali ke rumah untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.

 

Menerima laporan tersebut, tim Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO segera melakukan penyelidikan secara intensif dan terukur.

 

Rekaman kamera pengawas (CCTV) dari rumah warga dan sebuah kafe di Jalan Lunjuk menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus ini. Dalam rekaman itu, tersangka terlihat bersama korban dan diketahui beraktivitas sebagai kurir pada salah satu aplikasi transportasi daring.

 

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan aplikasi guna menelusuri identitas terduga pelaku. Melalui langkah strategis, aparat berhasil memancing tersangka keluar dengan skenario penugasan pengambilan paket.

 

Sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di Jalan Veteran, tepatnya di depan Mall Social Market Palembang. Meski sempat melakukan perlawanan, tersangka dapat ditangkap tanpa menimbulkan korban lain.

 

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 Ayat (1) Huruf B KUHP dan/atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak. Saat ini, proses hukum masih terus berjalan.

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

 

“Polda Sumatera Selatan hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menemukan indikasi tindak kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitarnya.

 

Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan bahwa sekolah harus menjadi zona aman, ruang publik tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan kriminal, serta setiap kejahatan terhadap anak akan ditangani secara serius. Pemanfaatan teknologi dan jejak digital pun terbukti menjadi instrumen penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum.

 

Polda Sumsel memastikan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan dan terjaganya situasi kamtibmas yang kondusif tetap menjadi prioritas utama.

Editor : Toni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *