LINGKARAN.ISTANA.ID
Ogan Komering Ilir — Tim kuasa hukum dari Rumah Hukum Keadilan Baja Sriwijaya mengajukan keberatan resmi kepada penyidik terkait penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas, Sdri. Asnani binti Kasiman. (Senin -02-03-2026)
Keberatan tersebut disampaikan agar dicatat secara formal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tim kuasa hukum terdiri dari Adv. Idasril Firdaus Tanjung, S.E., S.H., M.M., M.H., Adv. Sri Evi Wulandari, S.H., M.H., dan Adv. Sumarkos, S.H., bersama paralegal Pidaraini, S.H., Joni Effendi, R., serta M. Tawakkal Alfasyah.
Dalam pernyataan tertulisnya, kuasa hukum menyampaikan keberatan apabila penyidik hanya menerapkan Pasal 285 KUHP (lama) dalam perkara tersebut. Menurut mereka, terdapat unsur ketidakberdayaan korban yang seharusnya menjadi pertimbangan hukum tambahan.
Kuasa hukum menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, terlapor diduga menabrakkan perahu ke tiang rumah korban untuk menciptakan situasi intimidatif. Tindakan tersebut dinilai memperkuat kondisi ketidakberdayaan korban yang merupakan penyandang disabilitas, yakni bisu dan tuli.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta agar penyidik memasukkan pasal tambahan dalam BAP dan resume perkara, yakni Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap orang dalam keadaan tidak berdaya, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur kekerasan seksual fisik dengan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas.
Selain mendesak penerapan pasal berlapis, kuasa hukum juga menegaskan penolakan terhadap kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Mereka merujuk pada Pasal 23 UU TPKS yang mengatur bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual wajib diproses hingga persidangan dan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian di luar peradilan.
Tim kuasa hukum turut meminta agar analisis mengenai unsur ketidakberdayaan korban dicantumkan sebagai poin penting dalam BAP. Mereka juga mendesak penyidik segera menggelar perkara untuk meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan serta melakukan penahanan terhadap terlapor demi menjamin keamanan dan perlindungan korban.
Kuasa hukum berharap keberatan yang diajukan dapat dicatat secara resmi sebagai bagian dari proses hukum, guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan keadilan bagi korban.
Editor: Toni













