Komisi I DPRD Lamteng Panggil Sejumlah Pejabat Pemkab, Ini AlasannyaKomisi I DPRD Lampung Tengah
Lampungtengah Lingkaran istana id.bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintah daerah dengan memanggil sejumlah pejabat terkait dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan organisasi masyarakat Laskar Lampung Tengah yang menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan, khususnya terkait kebijakan pergantian pejabat di lingkup Pemkab Lampung Tengah.
Dalam surat bernomor 172.7/367/Setwan.lV.l/DPRD/2026 itu, Komisi l DPRD Lamteng meminta Plt. Bupati I Komang Koheri memerintahkan, Sekda, lnspektur, Plt. Kepala BKSDM, dan Kabag Hukum Pemkab Lamteng, untuk hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi l DPRD Lampung Tengah, guna membahas dugaan penyalahgunaan wewenang pergantian 4 Plt. Kepala Dinas/Badan dilingkup Pemkab setempat beberapa waktu lalu.
“Benar, kita telah kirimkan surat undangan kepada beberapa pejabat untuk menindaklanjuti surat laporan Ormas Laskar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Kita panggil mereka (Pejabat) untuk hadir dalam rapat dengar pendapat besok,” tegas Ketua Komisi I DPRD Lamteng, Toni Sastra Jaya, S.H. M.H., Senin (6/4/2026).
Toni Sastra menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah. DPRD memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi serta menggali keterangan dari pihak-pihak terkait guna memastikan setiap kebijakan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“RDP ini penting untuk mengetahui dasar hukum, mekanisme, serta prosedur yang dilakukan oleh pejabat terkait. Jangan sampai ada kebijakan yang justru menyalahi aturan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah pejabat yang dipanggil nantinya akan dimintai penjelasan terkait proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan, yang diduga tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian. Berdasarkan ketentuan, kewenangan pengangkatan pejabat tinggi pratama berada pada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bukan pada pihak lain.
“Jika dalam rapat nanti ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi penyalahgunaan wewenang, maka DPRD Lamteng tidak akan ragu untuk merekomendasikan langkah lanjutan, termasuk penggunaan hak angket atau rekomendasi kepada aparat penegak hukum,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Langkah tegas Komisi I DPRD Lampung Tengah inipun mendapat apresiasi dari Ketua Laskar Lamteng Yunisa Putra. Yang meminta keterangan sekaligus mengusut tuntas laporan pihaknya, soal dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pergantian 4 Plt. Kepala Dinas/Badan dikingkup Pemkab setempat yang sempat membuat gaduh beberapa waktu lalu.
“Yang pertama kita apresiasi langkah tegas DPRD Lamteng yang telah menindaklanjuti laporan kita. Kalau dari hasil RDP nanti, apa yang kami laporkan itu benar terbukti, saya mendesak DPRD gunakan hak angketnya sebagai lembaga pengawasan eksekutif,” ungkapnya.
Mantan Anggota DPRD Lamteng ini juga meminta agat rapat dengar pendapat yang akan dilakukan benar-benar dapat mengurai permasalahan.
“Kami berharap DPRD dapat bersikap tegas dan transparan dalam mengusut persoalan tersebut demi menjaga integritas pemerintahan serta kepastian hukum di Lampung Tengah,” pungkasnya.
(Suparudin)












