PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA — Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026. Pemusnahan yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Mapolda Sumsel, Rabu (20/5/2026),
Turut mengungkap besarnya ancaman jaringan narkotika yang masih menyasar masyarakat Sumatera Selatan.

Atas pengungkapan tersebut, sebanyak 49 tersangka berhasil diamankan dari 29 laporan polisi yang tersebar di sejumlah wilayah hukum di Sumsel. Polisi juga memperkirakan sekitar 62 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel di sejumlah kabupaten dan kota. Melalui langkah cepat dan terukur, aparat kepolisian berhasil memutus rantai distribusi narkotika sebelum beredar lebih luas di tengah masyarakat.
Berdasarkan data penyidikan, pengungkapan kasus narkotika sepanjang Mei 2026 tersebut berasal dari 29 laporan polisi dengan total 49 tersangka yang berhasil diamankan. Para tersangka diduga berperan sebagai bandar, pengedar, hingga kurir jaringan narkotika lintas wilayah.
Pengungkapan perkara tersebar di sembilan wilayah hukum di Sumatera Selatan. Wilayah hukum Polrestabes Palembang tercatat menjadi lokasi pengungkapan terbanyak dengan sembilan laporan polisi. Disusul wilayah Musi Banyuasin sebanyak enam laporan polisi, serta wilayah PALI dan Ogan Ilir yang masing-masing mencatat tiga laporan polisi.
Selain itu, pengungkapan juga dilakukan di wilayah Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin dengan masing-masing dua laporan polisi. Sementara wilayah Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing tercatat satu laporan polisi.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 4.300,1 gram, ekstasi sebanyak 719 butir, ganja kering seberat 17.553,25 gram, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter. Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian laboratorium dan proses persidangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, serta 28 mililiter cairan etomidate. Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran sesuai standar prosedur penanganan barang bukti narkotika.
Secara ekonomis, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2.850.916.500. Rinciannya, sabu senilai Rp2,58 miliar, ekstasi Rp179,7 juta, etomidate Rp56 juta, dan ganja kering Rp35,1 juta. Dari pengungkapan tersebut, Polda Sumsel memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sejumlah tersangka lainnya juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP God Parlastro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika tersebut tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama menjaga stabilitas keamanan wilayah,” ujar AKBP God Parlastro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H.
Polda Sumsel menegaskan pemberantasan narkotika tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku semata, namun juga terus dikembangkan hingga ke akar jaringan peredaran. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan penyidikan, patroli siber, pengawasan jalur distribusi, serta kolaborasi bersama masyarakat dan instansi terkait.
Melalui langkah tegas dan berkelanjutan tersebut, Polda Sumsel berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang dinilai semakin masif dan terorganisir.
Editor : Toni













