Menatap Anggunnya Rumah Tua. Desa Pamunjak (Teluk Kuali) . Saksi Bisu Kejayaan dan Keteladanan Pesirah H. Bauhusin

TEBO —LINGKARANISTANA..ID – Sebuah rumah panggung kayu khas Melayu Jambi berdiri kokoh di Dusun Margo / Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.Bukan sekadar hunian, bangunan ini merupakan rumah tertua di wilayah tersebut yang menyimpan jejak sejarah panjang kepemimpinan seorang tokoh legendaris setempat: Pesirah H. Bauhusin.
​Lahir di Teluk Kuali sekitar tahun 1850 dan tutup usia pada 1939, H. Bauhusin dikenal sebagai Pesirah 9 Koto  ,sosok pemimpin yang sangat disegani, dihormati, serta memiliki wibawa besar di mata masyarakat Terkhusus di dusun Margo / Desa Pemunjak / Teluk Kuali

Rumah yang kini menjadi cagar ingatan warga Teluk Kuali ini didirikan sekitar tahun 1929 dan menjadi tempat kediaman terakhir beliau setelah beberapa kali berpindah hunian sebelumnya.dan desa Teluk Kuali dulunya di beri nama..desa Margo,desa pamunjak..artinya Margo adalah desa induk di X1 Koto dan pamunjak adalah tempat memutuskan semua perundingan yg berat / susah  di  Margo 1X Koto.

​Banyak kisah dan keteladanan dari masa hidup Pesirah H. Bauhusin yang terus dituturkan secara turun-temurun hingga menjadi teladan bagi generasi muda Teluk Kuali. Salah satu aspek menonjol dari kepemimpinannya adalah kedisiplinan kerja yang tinggi.
​Pada masa kepemimpinannya, H. Bauhusin tidak mentoleransi warganya yang bermalas-malasan pada jam kerja.
​”Jika pagi hari atau jam kerja beliau melihat warga masih duduk-duduk di warung, beliau langsung menegur. Bahkan, jika warga melihat H. Bauhusin hendak lewat saja, mereka yang masih nongkrong akan langsungi bergegas pulang mengambil peralatan untuk pergi bekerja,” ungkap Husni, cicit atau keturunan ke-4 dari H. Bauhusin.

​Selain sebagai tempat tinggal, bagian bawah (kolong) rumah panggung ini memiliki fungsi sosial dan hukum yang unik pada zamannya. Kolong rumah tersebut difungsikan sebagail tempat penahanan sementara bagi warga yang melakukan pelanggaran atau belum sanggup membayar utang kampung.
​Sebagai bentuk penebusan, warga yang ditahan tidak dikenakan hukuman kurungan fisik semata, melainkan diwajibkan melakukan kerja sosial, seperti menggali parit di lingkungan desa.yang sampai sekarang parit tersebut masih ada di lingkungan desa.Sistem sanksi ini diterapkan untuk membina mental warga sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan desa.

​Saat ini, almarhum H. Bauhusin telah dimakamkan di pemakaman keluarga yang terletak di belakang rumah tua tersebut, bersanding dengan istrinya, Hj. Kembut.
​Jejak keturunan beliau terus menyambung hingga hari ini. Husni—yang menuturkan rekam jejak sejarah ini, mengatakan H.bauhusin —memiliki mertua.Inunda dari Puyang kembut bernama H. Musa dan Hj. Cinto Urai. Sosok H. Musa dan Hj. Cinto Urai ini tidak lain merupakan buyut (leluhur tingkat keempat) dari Husni, yang saat ini dikenal sebagai Ketua Rampas Tebo.

​Keberadaan rumah tua di Dusun Margo Teluk Kuali ini tidak hanya menjadi peninggalan fisik arsitektur masa lalu, tetapi juga simbol ketegasan, kedisiplinan, dan kearifan lokal dalam memimpin masyarakat pada masanya..(Hi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *