Undangan Berkedok Sosialisasi Dapodik di Lamteng Diduga Jadi Ajang Pemilihan K3S, Kepala Sekolah Mengaku Heran

 

. Lampung Tengah.Lingkaran istana id.Surat bernomor 400.3.12/137/D.a.VI.01/2026 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sekilas tampak biasa. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Lamteng, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., tersebut berisi undangan Sosialisasi Perbaikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) demi mendukung program revitalisasi fisik satuan pendidikan tahun 2027.

Namun, agenda yang digelar pada Selasa (28/7/2026) pukul 09.00 WIB di SDN 2 Bumi Kencana itu justru menyisakan polemik dan tanda tanya besar. Kegiatan yang seharusnya berfokus pada data pendidikan tersebut, disinyalir disusupi agenda pemilihan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kecamatan Seputihagung.

Acara tersebut dihadiri oleh Kasi Sarpras Bidang Dikdas Minak Halim, staf dinas Hendri, serta Plt Kepala SDN 2 Sulusuban, Wahyu Febriani, yang juga merupakan istri Kadisdik Lamteng. Selain jajaran tersebut, sebanyak 23 kepala sekolah beserta operator sekolah se-Kecamatan Seputihagung turut hadir.

Dalam keterangan salah satu kepala sekolah menyebutkan, saat itu Minak Halim berdalih bahwa langkah ini diambil untuk menyelesaikan polemik internal di Kecamatan Seputihagung agar tidak mengganggu program pemerintah.

“Kaitannya dengan polemik yang terjadi di Kecamatan Seputihagung tetap harus diselesaikan supaya tidak menghambat program pemerintah. Kita adakan voting pemilihan K3S,” ujar salah satu kepala sekolah menerangkan pernyataan Minak Halim saat di lokasi.

Dalam prosesnya, pihak dinas mengarahkan pembagian potongan kertas kecil kepada 23 kepala sekolah untuk menuliskan nama calon. Dua nama yang mencuat dalam bursa pemilihan tersebut adalah Muhlizon (diusulkan oleh Minak Halim) dan Lusi Marsiska (diusulkan oleh Sri Murni). Hasil pemungutan suara menunjukkan Muhlizon unggul telak dengan 18 suara, sementara Lusi Marsiska memperoleh 5 suara.

Kepala Sekolah Pertanyakan Mekanisme

Di balik kemenangan tersebut, sejumlah kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dan merasa ada yang tidak wajar dalam prosedur yang dijalankan. Pasalnya, proses pemungutan suara baru digelar setelah Surat Keputusan (SK) penetapan K3S SD diterbitkan.

“Saya heran, kenapa baru dilakukan voting sekarang? Sementara SK K3S SD Kecamatan Seputihagung atas nama Muhlizon sebenarnya sudah keluar sejak 15 Juli 2026 lalu tanpa pemilihan dan penunjukan langsung oleh dinas,” ungkap salah satu kepala sekolah dengan nada bingung.

Kejanggalan ini memicu spekulasi terkait keabsahan dan transparansi mekanisme pemilihan K3S SD di Kecamatan Seputihagung. Prosedur yang idealnya dijalankan sebelum SK diterbitkan, justru terkesan ‘diformalkan’ belakangan di bawah kedok acara sosialisasi resmi dinas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah terkait kejanggalan prosedur dan penggunaan agenda sosialisasi Dapodik tersebut.

Lingkaran istana id.(Spr) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *