Batu Bara, MLi.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, Kamis (13/8/2026).
Rapat yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2027. Pembahasan diarahkan untuk memastikan kebijakan anggaran daerah tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan serta kemampuan fiskal daerah.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, SH, Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP, Plt. Sekretaris DPRD Batu Bara Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Dalam penyampaian nota KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menegaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dilakukan dengan mengintegrasikan serta menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Penyusunan tersebut berpedoman pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah daerah juga menekankan bahwa penyampaian dokumen KUA dan PPAS merupakan bagian dari proses perencanaan pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kebijakan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung visi Kabupaten Batu Bara dalam mewujudkan “Batu Bara yang Bahagia”, dengan orientasi pelayanan, amanah, harmonis, akuntabel, giat, inovatif dan adil.
Anggaran 2027 Didorong Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyusun kerangka kebijakan anggaran dengan mengacu pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.
Kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah diarahkan untuk menghasilkan penggunaan anggaran yang optimal di tengah kondisi efisiensi. Namun, efisiensi tersebut ditegaskan tidak boleh mengabaikan kualitas pelayanan publik maupun program-program prioritas pembangunan daerah.
Dengan demikian, APBD 2027 diharapkan tidak hanya menjadi instrumen administrasi keuangan, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat pelayanan pemerintah dan mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara juga mengingatkan bahwa rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 masih bersifat dinamis. Besaran serta struktur anggaran masih dapat mengalami penyesuaian setelah Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2027 ditetapkan.
DPRD Jadi Tahap Penting Pembahasan Anggaran
Penyampaian Nota KUA-PPAS dalam rapat paripurna menjadi pintu awal bagi pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif. DPRD Kabupaten Batu Bara selanjutnya memiliki peran strategis dalam mencermati arah kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diajukan pemerintah daerah.
Pembahasan tersebut penting untuk memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki dasar yang jelas, realistis serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, penyusunan APBD 2027 diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah, efisiensi anggaran, kebutuhan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Rapat paripurna ini sekaligus menegaskan bahwa proses penyusunan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027 mulai memasuki tahapan penting, dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dituntut menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Rosiah/ilo)










