BUMDes Mangkrak dan Aliran Dana Tak Jelas, KAWAT Desak Dinas PMD Lakukan Evaluasi Total

Oplus_131072

TEBO, LINGKARANISTANA.ID — Komunitas Wartawan Tebo (KAWAT)meminta ketegasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo untuk menertibkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak aktif maupun yang aliran dananya tidak jelas di seluruh wilayah Kabupaten Tebo.

​Langkah ini dinilai penting demi menjaga transparansi penggunaan anggaran desa agar tidak merugikan masyarakat.
​Perwakilan KAWAT , Suyanto menegaskan bahwa instansi terkait harus segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap BUMDes yang mandek.
​”Kami meminta dinas terkait untuk memverifikasi BUMDes yang tidak berjalan. Penggunaan dana BUMDes harus transparan dan jangan sampai merugikan masyarakat desa setempat,” tegasnya.

​Berdasarkan pengamatan dan pantauan Komunitas Wartawan Tebo di lapangan, sebagian besar BUMDes di wilayah Kabupaten Tebo saat ini dalam kondisi vakum dan tidak beroperasi. Padahal, alokasi dana dari pemerintah untuk BUMDes tersebut telah direalisasikan.
​Kondisi BUMDes yang jalan di tempat ini memicu keprihatinan banyak pihak.
KAWAT berharap Dinas PMD beserta pihak berwenang lainnya dapat mengambil tindakan nyata dan mengevaluasi pengelolaan keuangan BUMDes demi memulihkan fungsi ekonomi desa secara optimal.

​Tuntutan Komunitas Wartawan Tebo terkait keterbukaan dan akuntabilitas BUMDes dilandasi oleh regulasi resmi:
​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)
​Pasal 87–90: Pengelolaan BUMDes harus ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat desa dan wajib mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
​PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
​Pasal 56–58: Pengurus BUMDes wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan serta laporan berkala kepada Musyawarah Desa (Musdes).
​BUMDes yang tidak aktif atau bermasalah wajib dievaluasi melalui Musdes dan dapat dilakukan pembubaran atau penghentian kegiatan operasional sesuai tata cara hukum.
​Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMDes

​Dinas PMD bertugas melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, serta pemeringkatan status keaktifan BUMDes di wilayahnya.
​UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

​Penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan penyaluran keuangan BUMDes yang bersumber dari Keuangan Negara/Desa dan merugikan keuangan negara/desa dapat diproses secara hukum sebagai tindak pidana korupsi.

KAWAT yang terdiri dari kumpulan dari 52 media , juga telah menelusuri di beberapa desa..bahwa benar ,rata rata BUMDES tidak bergerak, yang lucunya kepengurusan BUMDES kayak tidak punya beban dengan vakumnya BUMDES tersebut
dan KAWAT akan melaporkan semuanya itu ke dinas terkait biar masyarakat tidak di rugikan.

(Hi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *