Lindungi Petani dan Masyarakat, Polres Sergai Bongkar Pupuk Palsu & 10 Kasus Lainnya dalam Satu Bulan

 

Serdang Bedagai [ Lingkaran Istana.id 

Demi menciptakan rasa aman dan melindungi masyarakat, khususnya para petani, Polres Serdang Bedagai menggelar rilis hasil pengungkapan kasus pada Rabu (4/11/2026)

 

Kegiatan berlangsung di Mapolres Sergai dimulai pukul 15.00 WIB hingga 15.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. di dampingi Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sp. Anak Ampun, S.H., Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai: Iptu Toman Febriandi Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kanit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., Kanit Tipidter Satreskrim Polres Serdang Bedagai Ipda Feris Tovan Fernando Harefa, S.H., Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Serdang Bedagai Ipda Ibnu Irsyady, S.Tr.K., serta para awak media Mitra Polres Serdang Bedagai

 

 

 

Dalam Press Releasenya Kapolres Serdang Bedagai AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen jajaran Polres Sergai dalam mengimplementasikan Program Prioritas Kapolri, khususnya penanganan kejahatan jalanan (3C) serta penindakan tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan petani.

 

“Selama satu bulan periode Oktober, dalam rangka melaksanakan Program Prioritas Bapak Kapolri, hasil pengungkapan sebanyak 11 kasus dengan 21 tersangka.

 

Pengungkapan ini terbagi atas kasus tindak pidana khusus atau tertentu serta kejahatan yang menjadi atensi Bapak Kapolri, khususnya 3C, Curat, Curas, Curanmor,” ujar AKBP Sah Udur.

 

“Atensi khusus kami berikan pada kasus Perlindungan Konsumen terkait peredaran pupuk yang diduga palsu. Korban ditawari pupuk merek ‘Naga Mas’ sebanyak 20 karung dengan ukuran 50 kg per karung pada Kamis, 22 Oktober 2026. Korban yang curiga kemudian melapor, dan hasil penyelidikan serta pengujian membenarkan bahwa pupuk tersebut palsu,” jelasnya.

 

“Selain itu, kami menindak penyelewengan BBM bersubsidi serta 5 kasus curanmor yang berhasil diungkap gabungan Satreskrim dan Polsek jajaran hanya dalam waktu kurang lebih satu minggu,” tambahnya.

 

 

Nomor LP: LP/A/09/X/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT dengan mengamankan (4 Orang) tersangka HS, S, IL, dan AH.

 

Para pelaku menawarkan dan menjual pupuk diduga palsu bermerek “Naga Mas” seharga Rp175.000 s.d. Rp200.000 per karung (50 kg) kepada korban pada Kamis, 22 Oktober 2026.

 

Berdasarkan laporan dan kecurigaan korban, penyelidikan dilakukan hingga pupuk dipastikan palsu. Kasus masih dalam pengembangan untuk melacak jaringan produsen di atasnya.

 

Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Nomor LP: LP/A/10/X/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Penindakan tersebut bermula dari Laporan Informasi (LI) masyarakat adanya Pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah tanpa izin di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Desa Sukadamai, pada Selasa, 20 Oktober 2026, Petugas berhasil mengamankan ( 2 Orang ) Tersangka SR dan MAS beserta barang bukti 14 jerigen (7 jerigen berisi BBM bersubsidi dan 7 jerigen kosong) serta 1 unit sepeda motor.

 

Kemudian Kasus Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Terhadap Anak

Nomor LP:

– LP/B/360/X/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT

– LP/B/343/X/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan (4 Orang) Tersangka yaitu H, ES, MAS, dan AD.

 

Selanjutnya pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat / Bajing Loncat)

Nomor LP: LP/B/354/X/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT

Pelaku menyasar truk milik korban Helmi Yunan Hasibuan yang sedang parkir, pelaku merobek terpal penutup barang menggunakan pisau karter, lalu mengangkut barang curian menggunakan sepeda motor.

 

Dalam peristiwa tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku IR dan KS bersama barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 buah pisau karter, 1 unit blender, dan 1 unit magic com.

 

Selain itu, Kita juga telah berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor)

Nomor LP:

– LP/B/73/X/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT/Polsek Pantai Cermin

– LP/B/71/III/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT/Polsek Perbaungan

– LP/B/430/XII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT/Polsek Perbaungan

– LP/B/361/X/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT

– LP/B/289/X/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT dengan mengamankan (7 Orang) Tersangka ZS, IR, BA, WS, AK, AH, dan ZE

 

Berkat kerja sama Satreskrim Polres Sergai bersama Polsek jajaran, dalam kurun waktu 1 minggu Lima ( 5 ) laporan yang diterima polisi berhasil dituntaskan.

 

Kasus Pencurian Kayu dan Seng.

Nomor LP: LP/B/326/IX/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Dalam laporan yang diterima dua orang tersangka berhasil diamankan yaitu FRS dan DS.

 

 

Kapolres Sergai menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan kejahatan apa pun di wilayah hukum Serdang Bedagai.

 

(Sopiyan)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *