Polres Sergai (Sergai) Sumut – Lingkaran istana id
Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), dan Polsek Sei Rampah, mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seringnya transaksi sabu di sebuah warung di Pajak Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, Senin (2/11/26).
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi, dan mendapati tersangka FS alias JY sedang melakukan aktivitas menyekop sabu untuk dijual kepada tersangka B.
Tim langsung melakukan penyergapan, dan mengamankan kedua pelaku, serta melaksanakan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti diduga sabu seberat 2,68 Gram.
Kini kedua warga Serdang Bedagai in, bersama seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Sergai guna proses penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut, Sebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H, M.H, Jumat (6/11/26).
“Kegiatan KRYD serta penindakan P4GN sinergi antara Polsek Sei Rampah, Satresnarkoba, dan BNNK Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai”, Editor ( Sopiyan)






