Gercep Polsek Marbau Bersama Satpam Tangkap 03 Orang Pencuri 02 Ekor Ternak Sapi.

LABUHANBATU. Li Gerak Cepat Kanit Reskrim Polsek Marbau Ipda Sarwedi Manurung, SH bersama Tim Opsnal serta Satpam PT. Smart Padang Halaban berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian 2 ekor ternak sapi di daerah Divisi 03 Perkebunan PT. Smart Padang Halaban yang berinisial :

1). JS, lk, 21 Thn penduduk Dusun I Kp. Bagan Desa Pulo Jantan Kecamatan Na.IX-X Kabupaten Labura.
2). BH, lk, 32 Thn penduduk ,Dusun I Kampung Bagan Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labura.
3). PES , lk, 31 Thn penduduk Ds Pinang Awan Simpang PKS Milano Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan pada hari Sabtu tanggal, 25/05/2024 mengatakan bahwa Korban selaku pemilik 2 ekor ternak sapi tersebut adalah FARIDA HANIM MANURUNG, pr, 53 tahun penduduk Dusun IV Desa Perkebunan Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura.

Pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 03.20 Wib di Areal perkebunan kelapa sawit PT. Smart Padang Halaban di Dusun I Desa Perkebunan Brussel Kecamatan Marbau Kabupaten Labura.

Saat itu saksi Satpam PT. Smart Padang Halaban yakni : MISNAN dan SUJARI mendapat informasi bahwa sedang terjadi pencurian ternak sapi di areal Perkebunan PT. Smart Padang Halaban. Atas informasi yang didapatnya selanjutnya menghubungi Polsek Marbau. Hingga selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Sarwedi Manurung, SH bersama anggotanya dibantu oleh Saksi Satpam PT. Smart saling kejar-kejaran diareal kebun di Divisi 3 berhasil menangkap 2 orang dari 5 pelaku pencurian ternak sapi berinisia PES dan BH serta pelaku JS ditangkap di Dsn I Kp. Bagan Ds Pulo Jantan Kecamatan Na.IX-X Kabupaten Labura selanjutnya para tersangka berikut barang bukti :
-2 (dua) ekor sapi betina warna coklat kehitaman dan putih
-1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry nopol B 9772 KAU.
-2 (dua) utas tali warna putih.
-1 (helai) tikar warna – warna.
-1 (satu) Hp merk OPPO warna kuning.
-1 (satu) unit HP merk Realme warna biru.
-1 (satu) unit HP merk
Realme warna warna abu-abu.
Dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Marbau AKP Gesson Saragi membenarkan bahwa Team gabungan Polsek dan pengamanan kebun ( Sat Pam ) membawa para tersangka dan barang bukti tersebut di atas ke Mapolsek Marbau untuk proses selanjutnya.
Terhadap 2 orang lagi teman tersangka yang melarikan diri masih tetap dilakukan pengejaran.

Terhadap ke- 3 pelaku JS, BH, PES dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis “.* DR.Rangkuti * *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *