Kolaborasi Kemenag dan BPN Kabupaten Pasuruan ,Menuntaskan Sertifikat Tanah Wakaf dan Hibah di KabupatenbPasuruan.

Pasuruan, lingkaranIstana.id.
Pemerintah daerah bersama Kemenag dan BPN berharap dengan adanya program sertifikat tanah Wakaf massal dapat membantu masyarakat untuk kepemilikan tanah Wakaf yang mempunyai status hukum jelas serta berkomitmen mempercepat penyelesaiannya yang dimana biaya sertifikat tanah Wakaf tersebut yang dibiayai oleh DIPA.

Ungkapan rasa syukur serta penghargaan atas pencapaian tersebut, dua lembaga menggelar kegiatan pembinaan penjabat pembuatan akta ikrar Wakaf (PPAIW) dan Nadzir tanah Wakaf yang sekaligus dilaksanakannya penyerahan sertifikat tanah, diRM Kebun Pring Pasuruan, selasa, 14-10-2025
<span;>”Kementrian Agama (Kemenag) bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan berhasil tuntaskan ratusan berkas tanah Wakaf yang dipercepat penyelesaian nya melalui program sertifikat massal yang digelar sepanjang tahun 2025.”

Machrus Zain Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan,menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen akan memperkuat kolaborasi dengan BPN dalam menuntaskan sertifikat tanah Wakaf dan hibah diseluruh kecamatan wilayah Pasuruan.

“Kami berharap kolaborasi antara Kemenag dengan BPN terus kuat dalam menuntaskan sertifikat tanah Wakaf dan hibah di kabupaten Pasuruan, untuk menghindari yang awalnya gedung TPQ lalu tiba-tiba berubah menjadi Restaurant, Caffe atau Warkop, “. kata Machrus Zain

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati KH. Shobi Asrori, Perwakilan dari kejaksaan Bapak Bagus, ketua MUI, ketua PD Muhammadiyah, ketua BWI, ketua BAZNAS, Ketua PCNU kabupaten Pasuruan, para kepala KUA, PPIAW, Nadzar serta seluruh ulama.

H. Shobi Asrori Wakil Bupati Pasuruan menyampaikan Terima kasih serta mengapresiasi Kemenag beserta BPN yang sudah memaksimalkan kinerjanya demi menuntaskan sertifikat tanah Wakaf lebih cepat.

“Kami menyampaikan Terima kasih serta apresiasi kepada Kemenag dan ATR/BPN yang sudah melaksanakan program sertifikat Wakaf massal dengan waktu yang cepat, sehingga mampu menuntaskan dari 580 berkas tanah Wakaf tinggal 78 berkas tanah Wakaf saja yang belum terselesaikan, “kata H Shobi

Haji Shobi sapaan untuk Bapak Wakil Bupati tersebut juga menghimbau kepada masyarakat Pasuruan untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertifikat agar bersertifikat melalui program sertifikat tanah Wakaf massal agar memiliki hak milik secara hukum.

“Kami berharap kepada masyarakat Pasuruan yang memiliki tanah Wakaf belum bersertifikat agar segera mendaftarkan  agar tanah Wakaf yang dimiliki memiliki status hukum yang jelas serta dilindungi oleh negara, ” tutur H Shobi
(Hery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *