Pemerintah Desa Air Tenang meresmi Kan Bangunan Wc dan Tempat wudlu Di masjid Desa Air tenang kecamatan Napal putih

Linkaran istana,id.Bengkulu utara.(16/06/2014)-Dalam amanat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta kemiskinan melalui penyediaan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

“Upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal, antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan pedesaan.

“Pembangunan desa menjadi kewenangan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sedangkan pemerintah pusat sebagai motivator dan fasilitator dalam percepatan. Namun demikian, pembangunan desa tidak mungkin berhasil tanpa dukungan dan kerja keras para pemangku kepentingan ( stakeholder ).

“Dalam mengatasi permasalahan desa, Presiden RI Joko Widodo berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, sebagaimana tertuang dalam Nawacita poin 3.

“Berdasar kan undang-undang tersebut diatas pada hari ini Rabu 12/06/2024. Pemerintah desa Air Tenang melaksanakan peresmian pembangunan wc dan tempat wudlu di masjid di desa Air Tenang kecamatan Napal putih kabupaten Bengkulu utara.

“Hadir dalam acara tersebut camat kecamatan Napal putih kadino,S.SOS. pendamping desa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD dan anggota, seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat desa Air Tenang.

“Kepala desa Air tenang Supriadi, mengharap kan dengan di bangun nya wc dan tempat wudlu di masjid desa Air tenang ini semoga dapat di manfaatkan sebaik mungkin, dan semoga kita dapat menjaga nya bersama-sama, ungkap Supriadi kepala desa Air tenang.[ADVSatria li]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *