Pengedar Sabu di 5 Ulu Palembang Dibekuk, Dompet Merah Jadi Tempat Penyimpanan

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA — Komitmen pemberantasan narkotika terus ditegaskan jajaran Polda Sumatera Selatan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan padat penduduk, dengan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar.

 

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Tersangka berinisial F (44), seorang wiraswasta, diamankan setelah petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,52 gram yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna merah di sisi tempat duduknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkotika.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di tempat kejadian perkara.

 

Dalam penggeledahan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, pipet plastik berbentuk sekop, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil transaksi narkotika. Temuan tersebut menguatkan peran tersangka sebagai pengedar.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkotika.

 

“Keberadaan timbangan digital, alat kemas, dan uang tunai bersama sabu menjadi indikasi kuat bahwa tersangka merupakan pengedar aktif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Polda Sumatera Selatan memastikan setiap wilayah berada dalam pengawasan aktif. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus narkotika,” ujarnya.

 

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap peredaran narkotika sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

 

Editor : Toni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *