PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (16/4/2026).
Aksi yang merupakan kali keempat ini dipimpin langsung oleh Direktur LSM SIRA Rahmat Sandi Ikbal, S.H., didampingi Rahmat Hidayat, S.E., Ketua LSM PST (Pemerhati Situasi Terkini) Dian HS, serta Sekretaris Sukirman, bersama puluhan massa lainnya.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk konsistensi SIRA dalam mengawal penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya, RA.
Dalam orasinya, massa menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dengan nilai kontrak sekitar Rp7,1 miliar yang dikerjakan oleh PT Danadipa Cipta Konstruksi.
Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,6 miliar yang diduga merupakan fee proyek yang diterima oleh KT dan RA dari pihak kontraktor.
SIRA menilai hingga saat ini Kejati Sumsel belum menetapkan tersangka dari pihak pemberi gratifikasi, yang diduga berasal dari perusahaan pelaksana proyek. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), baik pemberi maupun penerima suap dapat dikenakan sanksi pidana.
“Tidak ada alasan bagi Kejati Sumsel untuk menunda penetapan tersangka baru. Pemberi dan penerima gratifikasi memiliki konsekuensi hukum yang sama,” tegas Rahmat dalam pernyataan sikapnya.
Selain itu, massa juga mendesak agar penyidik mengusut tuntas aliran dana gratifikasi, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana serta dugaan keterlibatan aktor intelektual dalam pengondisian proyek.
Dalam tuntutannya, SIRA menyampaikan sejumlah poin, antara lain mendesak penetapan Direktur Utama PT Danadipa Cipta Konstruksi sebagai tersangka, pendalaman dugaan aliran dana sebesar Rp400 juta kepada anggota DPRD berinisial HM, pemeriksaan pejabat Dinas PUPR Muara Enim berinisial IS, hingga pengusutan proyek lain yang diduga berkaitan dengan perusahaan yang sama.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memberikan tanggapan resmi atas tuntutan massa. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut masih berjalan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, Kejati Sumsel telah memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka KT dan RA terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jaringan irigasi di wilayah Sungai Lemutu, Kabupaten Muara Enim.
“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka proses hukum terhadap tersangka KT dan RA tetap berlanjut, baik pada tahap penyidikan hingga nantinya ke proses penuntutan di Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Vanny menegaskan bahwa tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara, termasuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi sebagai saksi dalam waktu dekat.
“Perkara ini masih terus didalami. Tim penyidik bekerja secara profesional dan akan menindaklanjuti setiap fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan,” tegasnya. Kamis, (16/4/2026).
SIRA pun menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas, serta meminta Kejati Sumsel bertindak transparan, profesional, dan tidak tebang pilih dalam mengungkap dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim.
Editor: Toni










