PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA — Yayasan Gerakan Dapur Minang Sejahtera (YGMS) Betung berencana melaporkan pihak yang menyebarkan informasi mengenai operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Betung melalui media sosial. Yayasan menilai sejumlah konten yang beredar di Facebook dan TikTok tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi merugikan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rencana menempuh jalur hukum itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Resto Bebek Sawahan, Jalan Rajawali, Palembang, Senin (1/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, pihak yayasan membantah sejumlah informasi yang beredar, termasuk tudingan bahwa dapur MBG yang berada di depan Kantor Camat Betung berdampingan dengan sarang burung walet aktif.
Kuasa hukum YGMS, Idasril Firdaus Tanjung, SE., SH., MM., MH, mengatakan bangunan yang dipersoalkan berada terpisah dari area dapur yang menggunakan empat unit ruko. Sementara bangunan walet yang dimaksud, kata dia, sudah lama tidak aktif.
“Saya cukup mengenal lokasi tersebut. Dapur menggunakan empat ruko, sedangkan bangunan walet yang dipersoalkan berada di bagian lain. Yang terpenting, bangunan walet itu sudah tidak aktif dan hal itu diperkuat dengan surat pernyataan resmi pemilik bangunan yang diketahui oleh Plt Camat Betung,” ujarnya.
Sekretaris YGMS Betung, Dedy Setiadi, mengatakan polemik yang berkembang di media sosial bermula dari persoalan rekrutmen relawan.
Ia menjelaskan, seorang relawan bernama Suparman pernah mengikuti proses seleksi yang dilakukan pihak yayasan. Saat itu, menurut Dedy, yang bersangkutan tidak lolos karena tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
“Waktu rekrutmen ada lebih dari 50 orang yang mengikuti seleksi. Yang bersangkutan datang dan mengikuti proses seperti peserta lainnya, namun tidak masuk dalam kriteria yang kami butuhkan saat itu,” kata Dedy.
Belakangan, lanjut dia, Suparman sempat diterima sebagai relawan tambahan ketika dapur membutuhkan tenaga baru menyusul bertambahnya jumlah penerima manfaat.
Namun, Kepala SPPG Betung, Riko Rikardo, mengatakan status relawan tersebut masih dalam masa percobaan atau trial.
Riko menjelaskan bahwa selama masa evaluasi, pihaknya menerima sejumlah laporan dari rekan kerja terkait kinerja yang bersangkutan. Selain itu, tim lapangan juga menemukan beberapa pelanggaran disiplin kerja.
“Kami menerima laporan bahwa yang bersangkutan beberapa kali meninggalkan pekerjaan saat jam kerja. Selain itu, pada divisi ompreng ditemukan ketidaksesuaian dengan SOP yang berlaku. Berdasarkan hasil evaluasi bersama tim, kami memutuskan tidak melanjutkan statusnya sebagai relawan,” ujar Riko.
Ia menegaskan keputusan tersebut murni didasarkan pada pertimbangan profesional dan bukan karena persoalan pribadi.
Dalam kesempatan yang sama, Idasril mengungkapkan bahwa sebelum unggahan media sosial tersebut beredar, pihak yang bersangkutan disebut sempat mendatangi humas yayasan.
Menurut dia, dalam pertemuan tersebut terdapat pembicaraan mengenai permintaan uang koordinasi. Namun, pihak yayasan menolak karena merasa seluruh operasional dapur telah berjalan sesuai prosedur.
“Keterangan yang kami peroleh dari humas menyebut adanya pembicaraan terkait permintaan uang koordinasi. Namun tentu hal itu akan kami buktikan melalui dokumen dan komunikasi yang kami miliki apabila diperlukan dalam proses hukum,” kata Idasril.
Ia juga menyayangkan surat pernyataan pemilik bangunan walet yang telah disampaikan kepada pihak terkait tidak ikut dipublikasikan ketika informasi mengenai sarang walet tersebut disebarkan di media sosial.
“Dokumen klarifikasi sudah ada dan telah diberikan. Namun informasi itu tidak ikut disampaikan kepada publik. Karena itu kami menilai masyarakat perlu mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Idasril mengatakan YGMS saat ini sedang melakukan kajian hukum dan pengumpulan dokumen sebelum membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar kebenaran informasi yang beredar dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin media sosial digunakan sebagai alat untuk membangun opini yang tidak sesuai fakta. Jika ada dugaan penyebaran informasi palsu atau tindakan lain yang merugikan yayasan, tentu akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilainya,” kata dia.
Sebagai dokumen pendukung, YGMS menunjukkan Surat Pernyataan tertanggal 7 April 2026 yang dibuat oleh H. Samsul Rizal, SH, selaku pemilik bangunan sarang burung walet di samping Dapur SPPG Betung Pulau Rajak 2.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa bangunan walet miliknya sudah tidak produktif dan tidak lagi aktif. Ia juga menyatakan tidak keberatan serta mendukung penggunaan area sekitar untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat itu ditandatangani oleh H. Samsul Rizal dan diketahui oleh Pelaksana Tugas Camat Betung, Dino Suryadinata, SH.
Hingga konferensi pers berakhir, YGMS menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan operasional dapur MBG di Betung.
(Toni)









