OKI. Lingkaran istana ( Li. ). Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dalam operasi tersebut, dua orang wanita diamankan bersama barang bukti ratusan butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Cristhoper Panjaitan, di Jalan Raya Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, pada Jumat (22/5/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (32) dan A (38). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi yang beroperasi di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil intelijen terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Cengal.
“Dari informasi intelijen yang kami terima terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Cengal, OKI, anggota kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam dan menyusun strategi untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana, Selasa (26/5/2026).
Dalam upaya pengungkapan kasus tersebut, petugas melakukan operasi penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat proses transaksi berlangsung, kedua tersangka diduga menyerahkan sebuah kantong plastik hitam yang berisi narkotika jenis ekstasi kepada anggota yang menyamar.
Setelah transaksi terjadi, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap kedua tersangka di lokasi kejadian tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 170 butir pil ekstasi berlogo granat berwarna merah muda yang diduga siap edar.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan oleh para tersangka sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKI maupun daerah lainnya.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan, sekaligus mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman pidana berat karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika yang membahayakan masyarakat.
Tim Lingkaran istana ( L.i.)










