Subdit III Jatanras Polda Sumsel Bekuk Dua Tersangka Pencurian Mesin Penggiling Ikan di Jakabaring Palembang

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA —
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melalui Unit I Subdirektorat III Jatanras kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian mesin penggiling ikan milik warga di Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, serta mengamankan dua tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Aiptu A. Wahab, Lorong Putat, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang. Korban berinisial I (49), seorang buruh, kehilangan satu unit mesin penggiling ikan atau mesin serbaguna yang disimpan di samping rumah dalam kondisi terikat kawat.

Bacaan Lainnya

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Namun bagi korban, mesin tersebut bukan sekadar barang berharga, melainkan alat produktif yang digunakan untuk menunjang aktivitas dan mata pencahariannya sehari-hari.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial LK (32) dan YS, warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang. Kedua tersangka diketahui tinggal di lingkungan yang sama dengan korban dan diduga berperan langsung dalam aksi pencurian tersebut.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin penggiling ikan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, korban, serta pengakuan para tersangka, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pencurian terhadap alat kerja dan sarana produktif warga, menjadi perhatian serius kepolisian. Besar atau kecilnya nilai kerugian tidak mengurangi komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada korban.

Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan proporsional.

“Mesin penggiling ikan tersebut merupakan alat kerja yang digunakan korban untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Nilai kerugiannya mungkin tidak besar, namun dampaknya sangat berarti bagi kehidupan korban. Karena itu kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat,” tegas AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan besar kecilnya kerugian yang dialami korban.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman atas harta benda yang dimilikinya. Bagi sebagian masyarakat, alat kerja sederhana seperti mesin penggiling ikan memiliki nilai yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan mata pencaharian mereka. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan. (Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *