SIDIKALANG, Dairi.Sumut- Putusan final kebijakan management dari P.D Pasar [Perusahaan Daerah] Sidikalang untuk mengakhiri kebijakan diskon Dispensasi pembayaran Iuran Layanan Pasar [ILP] terhadap pedagang yang berjualan di kios Blok A, Blok B Pasar Sidikalang yang diberikan pasca Pandemi Covid-19 kini telah memasuki tahap eksekusi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama P.D Pasar Sidikalang Lumpin Pangaribuan didampingi Dir. Umum Subhan Manik, S.E yang tampak juga di dampingi oleh Direktur Operasional P.D Pasar Manaek Simbolon, S.Pd kepada Ka.Biro Lingkaran Istana.id pada Rabu 22 juli 2026, Menurut Ke tiga petinggi management. P.D Pasar itu, Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang pada 12 Februari 2026 yang lalu.
“Kami telah menerbitkan salinan Surat Edaran No 500.2.2.5/789/PD.PASAR/VII/ 2026 pada tanggal 6 Juli 2026 kemarin, adapun isi surat tersebut menjelaskan bahwa dalam iuran layanan pasar ialah mempedomani. S.K Direksi PD. Pasar Kab. Dairi No. 45/KPTS/P.D Pasar/X/2020/ 08- Okt/ 2020. prihal Penetapan harga sewa. Blok A, Blok B Pasar Sidikalang,” Terang Subhan.

“Perlu untuk dapat diketahui serta untuk dipahami, adapun kebijakan yang kami tawarkan dan terapkan pada pedagang kios Blok A dan blok B, bukan berarti kami menaikkan tarif, akan tetapi hanya mengembalikan tarif ILP ke nilai normal Pasca Pandemi Covid- 19 yang telah kita lewati,” Tambah Subhan dengan rinci.
Terpisah Direktur operasional P.D Pasar Sidikalang Manaek Simbolon, S.Pd juga menguraikan dimana Management P.D Pasar Sidikalang terhitung pada Tahun 2021 sampai 2025 telah mengeluarkan Lima S.K sebagai upaya memberikan diskon Dispensasi serta insentif untuk para pedagang akibat imbas pandemi Covid-19.
“Adapun SK yang telah diterbitkan oleh management P.D Pasar Sidikalang untuk meringankan pembayaran ILP [Iuran layanan pasar para pedagang yakni SK Direksi Nomor 13/SK/DIR/ PD.Pasar/III/ 2021 prihal pemberian diskon harga sewa kios dan [ILP] Iuran Layanan Pasar Tahun 2021;
SK Direksi No.74/KPTS/PD.Pasar/XII/2021 prihal pemberian insentif ILP periode Oktober 2021–September 2022;
SK Direksi No. 66/KPTS/PD.Pasar/X/2022 prihal pemberian insentif ILP periode Oktober 2022–September 2023;
SK Direksi No. 61/KPTS/PD.Pasar/X/2023 prihal pemberian insentif ILP periode Oktober 2023–September 2024; serta
SK Direksi No. 49/KPTS/PD.Pasar/X/2024 prihal. pemberian. insentif ILP periode Oktober 2024–September 2025, Sehingga management. P.D Pasar Sidikalang terhitung sejak Tahun 2021 telah lima kali mengeluarkan SK Pemberian diskon dan insentif buat pedagang Blok A dan Blok B,” jelas Manaek.
“Mempertimbangkan atas pembiayaan Operasional bangunan dan juga tuntutan peningkatan pelayanan pasar yang kami nilai tidak lagi memadai, serta yang mana telah berakhirnya pandemi Covid-19, penerimaan ILP dari kios Gedung Blok A dan Blok B dinilai sudah tidak lagi memadai untuk membiayai operasional bangunan maupun peningkatan layanan pelayanan pasar, Sehingga management P.D Pasar Sidikalang mengeluarkan keputusan. tersebut,”. Terang Manaek Simbolon kemudian.
Kepada Kru Lingkaran istana.id Manaek menambahkan, berdasarkan keputusan Direksi dan management PD Pasar, maka dikeluarkanlah SK Direksi No 54/KPTS/ PD Pasar/V/2026 perihal Pencabutan Insentif dan Penetapan Harga Sewa/ Iuran Layanan Pasar Tahun 2025/2026, serta. memberlakukan. nilai tarif ILP menjadi normal seperti biasa.
Diakhir keterangannya, Dir. Umum dan Dir. Operasional P.D Pasar Sidikalang tersebut mengaku telah diskusikan perubahan kebijakan dan keputusan PD pasar dimaksud kepada Komisi III DPRD Kabupaten Dairi sebagai mitra kerja P.D Pasar. [M.Jait]










