SIDIKALANG, Dairi.Sumut- Perusahaan Daerah [PD] Pasar Sidikalang Kabupaten Dairi akan memberikan diskon 25 % kepada para pedagang Pusat Pasar Blok A dan B Sidikalang yang membayarkan lunas Iuran Layanan Pasar [ILP] untuk periode Tahun 2026, Pemberian Chasbek /dispensasi atau insentif tersebut adalah sebagai bentuk apresiasi management Perusahaan Daerah Pasar Sidikalang atas kerja sama yang baik untuk “Win Win Solution” antara pedagang dengan pengelola P.D Pasar.
Hal itu disampaikan oleh di sampaikan oleh Dirut P.D Pasar Sidikalang Lumpin Pangaribuan, S.T yang didampingi oleh Direktur umum Subhan Manik, S.E beserta Direktur operasional P.D Pasar Sidikalang Manaek Simbolon, S.Pd.
Kepada Wartawan Lingkaran istana.id Ketiga petinggi P.D Pasar Sidikalang itu menyebut bertekad dan akan berupaya meningkatkan pola Management yang baik, transparan dan akuntabel guna meningkatkan pelayanan yang sehat kepada para pedagang, yang tentunya harus didukung dengan pembiayaan operasional bangunan yang sepadan.
Tekad untuk tingkatkan layanan tersebut diwujudkan dalam bentuk persuasif, dimana pengelola P.D pasar Sidikalang telah menggelar sosialisasi kepada para pedagang blok A dan Blok B Pusat Pasar Sidikalang pada bulan Februari 2026 yang lalu, pada saat kegiatan sosialisasi tersebut pihak management P.D Pasar Sidikalang menjelaskan bahwa tarif ILP akan kembali normal setelah Lima tahun berturut turut diberikannya dispensasi pasca Covid-19.
“Dengan pertimbangan tersebutlah kami mengambil langkah langkah yang positif dan terukur untuk membuat kebijakan dan mengeluarkan Surat Edaran No. 500. 2.2.5/708/PD.PASAR/VII/2026 yang terbit pada hari 6 Juli 2026 kemarin,” Sebut Subhan.
“Untuk diketahui point dari surat edaran tersebut menjelaskan bahwa tarif dasar sewa serta Iuran Layanan Pasar [ILP] tetap mengacu pada S.K. Direksi. P.D Pasar Kabupaten Dairi No. 45/KPTS/PD.Pasar /X/08/10/ 2020 prihal Penetapan Harga Sewa Blok A dan B Pasar Sidikalang, Hal itu menjelaskan kebijakan yang kami terapkan sekarang semata mata bukan naikkan tarif ILP, tetapi mengembalikan tarif ILP ke nilai normal usai pandemi disease Covid-19,” ujar Manaek Simbolon menimpali.
Lebih lanjut Direktur umum P.D Pasar Sidikalang Subhan Manik itu kepada Lingkaran istana.id pun membeberkan secara rinci pemberian dispensasi tarif ILP yang diberikan pengelola P.D Pasar Sidikalang kepada semua para pedagang khususnya blok A dan B di Pusat Pasar Sidikalang yang sudah diterapkan lewat S.K Direksi No. 13/SK/DIR/PD.Pasar/III/ 2021 prihal pemberian diskon harga sewa kios serta Iuran Layanan Pasar Tahun 2021.
“Kemudian S.K Direksi No. 74/KPTS/PD. Pasar/XII/2021 prihal pemberian insentif ILP periode Oktober 2021 – September 2022”.
“Dispensasi ketiga diberikan lewat SK Direksi No. 66/KPTS/PD.Pasar/X/2022 prihal pemberian insentif ILP periode Oktober 2022–September 2023”.
“Kemudian S.K Direksi No. 61/KPTS/PD. Pasar/X/2023 prihal pemberian insentif ILP untuk periode Okt 2023 – September 2024”.
“Dan dispensasi kelima diberikan lewat S.K Direksi No.49/KPTS/PD. Pasar/X/2024 prihal pemberian insentif ILP untuk periode Oktober 2024 – September 2025.
“Dengan pertimbangan dan juga alasan tersebutlah sehingga adalah hal lumrah kemudian pihak Management P.D Pasar Sidikalang membuat kebijakan positif dan terukur yakni dengan mengajak semua para pedagang blok A dan B Pusat Sidikalang untuk membayar ILP dengan tarif normal sebelumnya, yaitu melalui SK Direksi No. 54/KP TS/PD.Pasar/V/2026 hal Pencabutan Insentif dan Penetapan Harga Sewa Iuran Layanan Pasar Tahun 2025/2026,” Urai Subhan Manik yang di amini Dirut dan Direktur Operasional P.D Pasar Sidikalang. [M.Jait]










