P.D Pasar Sidikalang Janjikan Diskon Chasbek 25 % Bagi Pedagang Yang Membayar Lunas ILP Periode 2026

SIDIKALANG, Dairi.Sumut- Perusahaan Daerah [PD] Pasar Sidikalang Kabupaten Dairi   akan  memberikan   diskon  25 % kepada para pedagang Pusat Pasar Blok A dan B Sidikalang yang membayarkan lunas Iuran Layanan Pasar [ILP] untuk periode Tahun 2026, Pemberian Chasbek /dispensasi atau insentif tersebut adalah sebagai bentuk apresiasi management Perusahaan   Daerah   Pasar   Sidikalang atas   kerja   sama yang  baik untuk “Win Win Solution”   antara  pedagang dengan pengelola P.D Pasar.

Hal itu disampaikan oleh di sampaikan oleh Dirut P.D Pasar Sidikalang Lumpin Pangaribuan, S.T yang didampingi oleh Direktur   umum   Subhan   Manik, S.E beserta Direktur operasional P.D Pasar Sidikalang Manaek Simbolon, S.Pd.

Kepada Wartawan Lingkaran istana.id Ketiga petinggi P.D Pasar Sidikalang itu menyebut bertekad dan akan berupaya meningkatkan pola Management yang baik,   transparan   dan  akuntabel guna meningkatkan pelayanan yang sehat kepada para pedagang,   yang  tentunya harus  didukung  dengan  pembiayaan operasional bangunan yang sepadan.

Tekad untuk tingkatkan layanan tersebut diwujudkan   dalam  bentuk   persuasif,  dimana  pengelola   P.D pasar Sidikalang telah menggelar sosialisasi kepada para pedagang blok A dan Blok B Pusat Pasar Sidikalang   pada   bulan  Februari 2026 yang lalu,  pada saat kegiatan sosialisasi tersebut  pihak  management  P.D Pasar Sidikalang menjelaskan bahwa tarif ILP akan kembali normal setelah Lima tahun berturut turut   diberikannya  dispensasi pasca Covid-19.

“Dengan pertimbangan tersebutlah kami mengambil langkah langkah yang positif dan terukur untuk membuat kebijakan dan mengeluarkan Surat Edaran No. 500. 2.2.5/708/PD.PASAR/VII/2026 yang terbit pada hari 6 Juli 2026 kemarin,” Sebut Subhan.

“Untuk  diketahui  point  dari surat edaran tersebut menjelaskan bahwa   tarif   dasar   sewa  serta  Iuran  Layanan   Pasar  [ILP]   tetap  mengacu pada S.K.  Direksi.  P.D Pasar  Kabupaten Dairi No. 45/KPTS/PD.Pasar /X/08/10/ 2020 prihal Penetapan Harga Sewa Blok A dan B Pasar Sidikalang, Hal itu   menjelaskan  kebijakan  yang  kami terapkan sekarang semata mata bukan naikkan tarif ILP, tetapi mengembalikan tarif ILP ke nilai normal usai pandemi disease Covid-19,” ujar Manaek Simbolon menimpali.

Lebih  lanjut  Direktur  umum  P.D Pasar Sidikalang  Subhan   Manik   itu  kepada Lingkaran  istana.id pun  membeberkan secara rinci pemberian dispensasi tarif ILP yang diberikan pengelola P.D Pasar Sidikalang kepada semua para pedagang khususnya blok A dan B di Pusat Pasar Sidikalang yang sudah diterapkan lewat S.K Direksi No. 13/SK/DIR/PD.Pasar/III/ 2021   prihal  pemberian  diskon  harga sewa   kios serta  Iuran  Layanan  Pasar Tahun 2021.

“Kemudian S.K Direksi No. 74/KPTS/PD. Pasar/XII/2021 prihal pemberian insentif ILP periode Oktober 2021 – September 2022”.

“Dispensasi ketiga diberikan lewat SK Direksi No. 66/KPTS/PD.Pasar/X/2022 prihal pemberian insentif ILP periode Oktober 2022–September 2023”.

“Kemudian S.K Direksi No. 61/KPTS/PD. Pasar/X/2023 prihal pemberian insentif ILP untuk periode Okt 2023 – September 2024”.

“Dan dispensasi kelima diberikan lewat S.K Direksi No.49/KPTS/PD. Pasar/X/2024 prihal   pemberian   insentif  ILP untuk periode Oktober 2024 – September 2025.

“Dengan pertimbangan dan juga alasan tersebutlah sehingga adalah hal lumrah kemudian pihak Management P.D Pasar Sidikalang   membuat  kebijakan positif dan terukur   yakni  dengan  mengajak semua para pedagang blok A dan B Pusat Sidikalang untuk membayar ILP dengan tarif normal sebelumnya, yaitu melalui SK Direksi No. 54/KP TS/PD.Pasar/V/2026 hal Pencabutan Insentif dan  Penetapan Harga Sewa Iuran Layanan Pasar Tahun 2025/2026,” Urai Subhan Manik  yang  di amini Dirut dan Direktur Operasional P.D Pasar Sidikalang. [M.Jait]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *