BANYUASIN, LINGKARAN ISTANA — Sengketa kepemilikan tanah di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Persoalan yang disebut telah berlangsung hampir dua tahun itu kini kembali mencuat setelah ahli waris Rojiman dan Aini mempersoalkan asal-usul serta legalitas dokumen tanah yang saat ini diklaim telah dikuasai pihak lain, Jum’at (14/8/2026).

Dalam sengketa tersebut, nama PT Buyung Putra Pangan ikut terseret. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran atau terlibat dalam dugaan praktik mafia tanah.

Persoalan bermula dugaan praktik mafia tanah, dari pengakuan ahli waris bahwa sebidang tanah yang selama ini diyakini merupakan milik Rojiman dan Aini telah berada dalam penguasaan pihak lain. Ahli waris kemudian menempuh jalur musyawarah melalui Pemerintah Desa Gasing.
Kepala Desa Gasing, Nurbaiti, S.IP, membenarkan bahwa pihak desa telah menerima pengaduan ahli waris dan memfasilitasi proses mediasi antara para pihak.
Menurut Nurbaiti, ahli waris mengaku memiliki tanah di kawasan antara lahan Waskita dan PT Buyung Putra Pangan. Pemerintah desa kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan mendapatkan penjelasan bahwa perusahaan memperoleh tanah tersebut melalui transaksi dengan seseorang bernama Suhaimi.

“Ahli waris datang ke kantor desa dan mengakui punya tanah di sekitar antara Waskita dan PT Buyung Putra Pangan. Kami konfirmasi ke pihak Buyung, ternyata mereka juga membeli tanah di situ,” ujar Nurbaiti.
Pemerintah desa, kata dia, kemudian berupaya mempertemukan para pihak untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, proses mediasi disebut menemui jalan buntu karena pihak yang disebut sebagai penjual tanah kepada pihak pembeli tidak hadir dalam sejumlah pertemuan.
“Beberapa kali panggilan kami layangkan. Kalau pihak yang berkaitan dengan transaksi tidak datang, kami juga tidak bisa mengambil keputusan,” katanya.
Nurbaiti menegaskan Pemerintah Desa Gasing tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa pemilik sah tanah tersebut. Desa, menurut dia, hanya dapat memberikan keterangan sesuai data dan pengetahuan yang dimiliki serta menghadiri proses apabila dipanggil oleh pihak yang berwenang.
Dari pihak ahli waris, persoalan justru semakin serius setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen yang disebut menjadi dasar transaksi tanah.
Perwakilan ahli waris mengungkapkan, terdapat surat tanah yang disebut diterbitkan pada 1991 atas nama Suhaimi. Namun, ketika dilakukan pengecekan terhadap register di kantor kecamatan, ahli waris mengklaim dokumen tersebut tidak tercatat atas nama Suhaimi. Rabu, (12/08/2026).
Bahkan, menurut mereka, dokumen yang tercatat dalam register memiliki nama dan ukuran tanah yang berbeda.
“Setelah dilakukan pengecekan di kantor camat, surat itu tidak terdaftar atas nama Suhaimi. Surat yang terdaftar di register justru atas nama orang lain dan ukuran tanahnya juga berbeda,” ujar perwakilan ahli waris.
Ahli waris menyebut dokumen yang diperlihatkan kepada mereka mencantumkan luas sekitar dua hektare. Sementara dokumen yang mereka klaim tercatat dalam register kecamatan memiliki ukuran yang lebih kecil.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu poin yang menurut ahli waris perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang lebih besar.
Mereka juga mempertanyakan surat yang disebut diterbitkan pada 1991 dan ditandatangani oleh kepala desa yang masa jabatannya, menurut keterangan mereka, telah berakhir sebelum surat tersebut diterbitkan.
Namun, persoalan keabsahan dokumen tersebut belum diputuskan oleh lembaga atau pengadilan yang berwenang. Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Gasing yang ditemui di lokasi juga memberikan keterangan mengenai riwayat tanah tersebut.
Mantan kepala dusun yang pernah menjabat selama dua periode mengaku mengetahui bahwa lahan tersebut selama ini dikenal masyarakat sebagai tanah milik almarhum Rojiman.
“Setahu saya tanah ini kepemilikannya Bapak Rojiman. Selama saya menjabat sebagai kepala dusun, tanah itu dikenal sebagai milik beliau,” ujarnya.
Namun, mengenai apakah tanah tersebut pernah diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Keterangan serupa disampaikan warga yang mengaku pernah bekerja di lahan tersebut pada era 1980-an. Ia mengatakan, berdasarkan pengetahuannya saat itu, lahan tersebut merupakan milik Rojiman.
Saksi juga mengaku tidak mengetahui bagaimana pihak lain kemudian memperoleh klaim kepemilikan atas lahan tersebut.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari argumentasi ahli waris. Namun, kesaksian masyarakat tetap harus diuji dengan dokumen kepemilikan dan alat bukti lain sesuai ketentuan hukum.
Ahli waris menyatakan tidak menutup pintu penyelesaian secara musyawarah. Mereka bahkan meminta pihak yang disebut sebagai penjual tanah kepada PT Buyung Putra Pangan, yakni Suhaimi, hadir secara langsung.
Mereka meminta transaksi dan asal-usul tanah dibuka secara terang di hadapan Pemerintah Desa Gasing.
“Kalau memang mau diselesaikan secara musyawarah, silakan datang ke kantor desa. Kami siap duduk bersama. PT Buyung Putra Pangan sebagai pembeli, Pak Suhaimi sebagai pihak yang disebut menjual, dan kami sebagai ahli waris,” kata perwakilan ahli waris.
Menurut mereka, persoalan tersebut telah berjalan hampir dua tahun dan belum menemukan titik temu.
Ahli waris juga menyebut telah dilakukan beberapa kali mediasi. Bahkan, terdapat upaya pengecekan lapangan serta pembuatan berita acara.
Karena belum menemukan penyelesaian, ahli waris kembali melakukan pemasangan patok batas di lokasi yang mereka klaim sebagai tanah milik Rojiman dan Aini.
Pemasangan patok tersebut, menurut mereka, disaksikan sejumlah unsur masyarakat, termasuk perangkat desa, kepala dusun, RT, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta warga yang mengaku mengetahui sejarah penguasaan tanah tersebut.
Media Sudah Dua Kali Datangi Kantor PT Buyung Putra Pangan
Upaya konfirmasi media kepada PT Buyung Putra Pangan terkait sengketa tersebut belum mendapatkan penjelasan dari pihak manajemen.
Media ini sudah dua kali mendatangi kantor PT Buyung Putra Pangan yang berada di kawasan Gasing untuk meminta konfirmasi dan kejelasan terkait persoalan tanah tersebut. Setiap kedatangan, awak media terlebih dahulu meminta izin kepada petugas yang berjaga di pos agar dapat menyampaikan maksud kedatangan kepada pihak PT Buyung Putra Pangan.
Namun, hingga hari ini, Jumat, 14 Agustus 2026, media belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan langsung dari pihak PT Buyung Putra Pangan terkait persoalan tersebut.
Saat awak media mendatangi perusahaan, pihak keamanan menyampaikan bahwa belum ada konfirmasi dari pimpinan dan awak media belum dapat bertemu dengan pihak yang berwenang memberikan keterangan.
Salah seorang petugas keamanan bahkan menyampaikan bahwa pihaknya sendiri mengalami kesulitan untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan terkait persoalan tersebut.
Dengan demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan langsung dari manajemen PT Buyung Putra Pangan mengenai dasar pembelian tanah, dokumen yang digunakan dalam transaksi, maupun tanggapan perusahaan terhadap klaim ahli waris Rojiman dan Aini.
Media ini tetap membuka ruang bagi PT Buyung Putra Pangan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan mendatangi kediaman Suhaimi, nama yang disebut oleh pihak perusahaan sebagai pihak yang menjual tanah.
Namun, saat awak media mendatangi kediamannya, Suhaimi tidak berada di rumah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan langsung dari Suhaimi mengenai dokumen tanah, riwayat kepemilikan, maupun transaksi yang disebut dilakukan dengan pihak PT Buyung Putra Pangan.
Media ini juga membuka ruang bagi Suhaimi untuk memberikan klarifikasi atas seluruh tudingan dan keterangan yang muncul dalam pemberitaan.
Pemerintah Desa Gasing menyatakan siap kembali memfasilitasi pertemuan apabila para pihak bersedia hadir.
Kepala Desa Nurbaiti menegaskan bahwa pihak desa tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak karena persoalan kepemilikan tanah harus didasarkan pada dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami dari Pemerintah Desa Gasing siap memberikan kesaksian apabila dipanggil dan siap melayani untuk permasalahan ini,” katanya.
Sengketa tersebut kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan antara ahli waris dengan pihak lain, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul dokumen tanah dan proses transaksi yang menjadi dasar penguasaan lahan.
Jika benar terdapat perbedaan antara dokumen yang digunakan dalam transaksi dengan data register pertanahan di tingkat pemerintahan, persoalan tersebut tentu perlu diverifikasi secara resmi oleh instansi yang berwenang.
Sebaliknya, apabila dokumen transaksi dan proses peralihan hak dapat dibuktikan sah, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki ruang untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Satu hal yang kini dinantikan adalah keterbukaan seluruh pihak, termasuk pihak yang disebut sebagai penjual dan PT Buyung Putra Pangan, untuk menjelaskan dasar perolehan tanah tersebut secara terang.
Sebab, sengketa tanah tidak cukup diselesaikan dengan klaim siapa yang merasa memiliki. Dokumen, riwayat penguasaan, proses peralihan hak, serta pembuktian di hadapan lembaga yang berwenang harus menjadi dasar untuk menentukan siapa pemilik yang sah.
Media ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
(Toni)









