Tri Agus Kesuma Secara Resmi Melaporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara

 

LAMPUNG TENGAH, Lingkaran istana id.. Hari ini secara resmi kami membuat laporan polisi ke polres Lampung tengah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara.

Setelah sebelumnya kami membuat aduan ke kejaksaan negeri gunung sugih.

Dalam laporan ini data pihak terlapor, waktu terjadi tindak pidana, alat bukti serta dokumen kami konfirmasi langsung ke DPRD sesuai petunjuk polres Lampung tengah

Saat kami mendatangi sekretariat DPRD pada tanggal 15 September petugas melayani dengan baik dan memberikan dokumen yang kami perlukan untuk kepentingan laporan ini.

Saat kami baca memang benar ada perbedaan antara draf yang dibagi di saat sidang paripurna tanggal 14 November 2025 dengan perda yanng diundangkan yaitu perda nomor 8 tahun 2025. Yaitu pasal 19 b.

Perubahan substansi ini mengenai tata cara pengangkatan pejabat untuk OPD yang mengalami perubahan nomenklatur

Kami juga tembuskan laporan ini ke instansi terkait Polda . Mabes polri kejadian dan kejagung

Kami berharap permasalahan ini bisa diproses dan hal serupa tidak terulang

Lingkaran istana id.(Spr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *