Bengkalis | Lingkaranistana.Id.
Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat 1 dan Pasal 251 KUHP.
Seorang pria berinisial AF (21) warga Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis diamankan polisi pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 10.01 WIB di Jalan Sialang Rimbun Desa Muara Basung.
Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrim Iptu Doni Widodo Siagian, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/297/VIII/2026/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR. Korban seorang perempuan berinisial AN (19) warga Desa Pinggir.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (01/08/2026) sekira pukul 18.30 WIB di rumah pelapor di Jl. Sinar Toba Gg. Durian RT 006 RW 003 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir.
Saat itu korban sedang sendirian di dalam kamar. Tiba-tiba terlapor yang merupakan mantan pacar korban masuk ke dalam kamar dan memaksa untuk membuka HP milik korban.
Karena korban menolak, terlapor marah dan melakukan kekerasan dengan cara memukul korban berulang kali pada bagian kepala dan wajah. Saat korban hendak berteriak minta tolong, terlapor membekap mulut korban.
Tak berhenti disitu, saat korban hendak menghubungi orang tuanya, terlapor mengambil 2 unit HP milik korban dan merusaknya dengan cara dipatahkan / dibengkokkan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di bagian kepala dan jari tangan kiri serta 2 unit HP miliknya rusak. Kerugian ditaksir mencapai Rp4.400.000.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 buah kotak HP merk iPhone XR dan Oppo A5i, serta 2 unit HP iPhone XR warna silver dan Oppo A5i warna merah nebula dalam keadaan rusak.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Pinggir memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah dilakukan cek TKP dan pemeriksaan saksi-saksi serta terpenuhi 2 alat bukti, polisi melakukan penangkapan.
Pada Selasa (20/10/2026) Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah pulang ke rumahnya. Tim langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
(Linda Kaffi)






