*Gerebek Sarang Narkoba di Perbaungan, Polres Sergai Amankan Dua Pengedar Sabu di Dusun II Kota Galuh*

Polres Sergai (Sumut) – Lingkaran Istana.id
Komitmen Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Dua pria diduga pengedar sabu diamankan di Dusun II Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (3/11/2026) malam.

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa sebuah rumah milik warga berinisial Ipan di Dusun II Desa Kota Galuh sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sekira pukul 21.30 WIB, petugas mendapati dua orang laki-laki hendak keluar dari dalam rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan. Saat disergap, tersangka berinisial IQ sempat melarikan diri ke dalam rumah dan membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke lantai sejauh 1 meter dari posisinya diamankan.

Sementara saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka ZU, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun ia mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama IQ.

Dari hasil interogasi awal, tersangka IQ mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial G warga Medan Tembung untuk dijual kembali.

Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

*Identitas Pelaku:*
1. IQ, Laki-laki
2. ZU, Laki-laki

*Barang Bukti yang diamankan:*
– 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, berisikan 4 (empat) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram
– 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong
– 2 (dua) buah pipet sekop
– 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna hitam
– 1 (satu) unit HP Android merk Redmi warna hitam
– Uang tunai Rp 1.000

*Keterangan Resmi Polres Sergai*

Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Jum’at (06/11/2026) menegaskan penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam mendukung program pemerintah dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Serdang Bedagai. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya tindak pidana narkoba,” tegas Kasi Humas.

Kasi Humas juga mengimbau seluruh masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan terduga dijerat Pasal 114 dan Pasal 609 .

editor(Sopiyan)

–

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *