*BREAKING NEWS – LINGKARAN ISTANA SUMSEL* *SABTU, 7 OKTOBER 2026 – LAPORAN INVESTIGATIF* *LOKASI: DESA LUBUK HARJO / KECAMATAN BAYUNG LENCIR / KABUPATEN MUSI BANYUASIN / SUMATERA SELATAN* *GEGER LUBUK HARJO! PT Sabar Subur Persada Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Tim Media Lingkaran Istana Sumsel Geruduk Lokasi Pukul 11.28!* *LUBUK HARJO, MUBA -* Kehadiran sebuah perusahaan di tengah pemukiman warga kembali jadi sorotan. Pada *Sabtu, 7 Oktober 2026, pukul 11.28 WIB*, Tim Media *Lingkaran Istana Sumsel* mendatangi langsung lokasi *PT. Sabar Subur Persada* yang berlokasi di *Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.* Kedatangan tim bukan tanpa alasan. Berdasarkan laporan warga dan hasil penelusuran awal, perusahaan tersebut *diduga tidak mempunyai izin resmi* untuk beroperasi. *TEMUAN DI LAPANGAN – 7 OKTOBER 2026 PUKUL 11.28:* 1. *Diduga Tanpa Izin Resmi:* Saat tim mendatangi lokasi, pihak perusahaan diduga belum bisa menunjukkan dokumen perizinan yang sah seperti NIB, izin usaha, izin lingkungan / AMDAL / UKL-UPL, dan izin lokasi yang sesuai. 2. *Aktivitas Tetap Berjalan:* Meski diduga belum mengantongi izin lengkap, aktivitas perusahaan di Desa Lubuk Harjo terpantau masih berjalan. 3. *Warga Resah:* Warga Lubuk Harjo mempertanyakan dampak lingkungan, debu, kebisingan, hingga kontribusi perusahaan untuk desa. “Kalau memang tidak ada izin, kenapa bisa beroperasi? Kami minta pemerintah tegas,” ujar salah satu warga kepada tim. “Ini bentuk kontrol sosial. Kami datang pukul 11.28 untuk konfirmasi langsung. Kalau memang legal, tunjukkan izinnya. Kalau tidak ada, ini harus ditindak. Jangan sampai rakyat yang jadi korban,” tegas Tim Media Lingkaran Istana Sumsel di lokasi. Hingga berita ini diturunkan pada Sabtu, 7 Oktober 2026, pihak manajemen *PT. Sabar Subur Persada* belum memberikan keterangan resmi dan belum berhasil dikonfirmasi secara detail terkait perizinan. Tim Lingkaran Istana Sumsel mendesak *Camat Bayung Lencir, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Muba, DLH Muba, dan APH* untuk segera turun, audit perizinan, dan menghentikan sementara aktivitas jika terbukti tidak berizin.

*BREAKING NEWS – LINGKARAN ISTANA SUMSEL*
*SABTU, 7 OKTOBER 2026 – LAPORAN INVESTIGATIF*

*LOKASI: DESA LUBUK HARJO / KECAMATAN BAYUNG LENCIR / KABUPATEN MUSI BANYUASIN / SUMATERA SELATAN*

*LUBUK HARJO, MUBA -* Kehadiran sebuah perusahaan di tengah pemukiman warga kembali jadi sorotan. Pada *Sabtu, 7 Oktober 2026, pukul 11.28 WIB*, Tim Media *Lingkaran Istana Sumsel* mendatangi langsung lokasi *PT. Sabar Subur Persada* yang berlokasi di *Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.*

Kedatangan tim bukan tanpa alasan. Berdasarkan laporan warga dan hasil penelusuran awal, perusahaan tersebut *diduga tidak mempunyai izin resmi* untuk beroperasi.

*TEMUAN DI LAPANGAN – 7 OKTOBER 2026 PUKUL 11.28:*

1. *Diduga Tanpa Izin Resmi:* Saat tim mendatangi lokasi, pihak perusahaan diduga belum bisa menunjukkan dokumen perizinan yang sah seperti NIB, izin usaha, izin lingkungan / AMDAL / UKL-UPL, dan izin lokasi yang sesuai.
2. *Aktivitas Tetap Berjalan:* Meski diduga belum mengantongi izin lengkap, aktivitas perusahaan di Desa Lubuk Harjo terpantau masih berjalan.
3. *Warga Resah:* Warga Lubuk Harjo mempertanyakan dampak lingkungan, debu, kebisingan, hingga kontribusi perusahaan untuk desa. “Kalau memang tidak ada izin, kenapa bisa beroperasi? Kami minta pemerintah tegas,” ujar salah satu warga kepada tim.

“Ini bentuk kontrol sosial. Kami datang pukul 11.28 untuk konfirmasi langsung. Kalau memang legal, tunjukkan izinnya. Kalau tidak ada, ini harus ditindak. Jangan sampai rakyat yang jadi korban,” tegas Tim Media Lingkaran Istana Sumsel di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan pada Sabtu, 7 Oktober 2026, pihak manajemen *PT. Sabar Subur Persada* belum memberikan keterangan resmi dan belum berhasil dikonfirmasi secara detail terkait perizinan.

Tim Lingkaran Istana Sumsel mendesak *Camat Bayung Lencir, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Muba, DLH Muba, dan APH* untuk segera turun, audit perizinan, dan menghentikan sementara aktivitas jika terbukti tidak berizin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *