Kadis PMD di Kabupaten Gorontalo tersandung Hukum Karna Korupsi

Gorontalo Lingkaranistana.id Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberhentikan sementara Zubair Pomalingo dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pasca dirinya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada akhir Februari lalu.

 

 

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir menjelaskan, sikap tegas itu diambil usai pihaknya menerima surat resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, surat tersebut menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk menjalankan aturan jika ada ASN yang menjadi tersangka kasus tertentu.

 

 

 

“Kami sudah membuat surat pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan. Dengan adanya surat itu, telah diangkat juga Plt. Kepala Dinas PMD. Beliau diberhentikan sementara dari jabatan kepala dinas. Kalau dari ASN, kita harus menunggu dulu bagaimana putusan Pengadilan,” ungkap Roni Sampir di ruang kerjanya, Senin (4/03/2024).

 

Karena kasus mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbid) Kabupaten Gorontalo ini masih akan berlanjut ke tingkat Pengadilan, Roni mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan turut memberikan pendampingan hukum sampai adanya putusan inkrach.

 

 

 

“Ini masih bisa disebut praduga tak bersalah. Bisa saja di persidangan nanti beliau bisa bebas dan sebagainya,” tandasnya.

 

 

 

Zubair Pomalingo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan di Dinas Dikbud Kabupaten Gorontalo tahun 2018. Dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Zubair diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp279.614.750

 

Editor : Red L.i

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *