SIDIKALANG, Dairi.Sumut- Sat Reskrim Polres Dairi dikabarkan telah meringkus Tiga [33] tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial M (19) di Kecamatan Lae Parira kabupaten Dairi, Dalam rilis polisi pada hari Jumat tgl 27 September 2024 disebutkan, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu memberitahukan identitas dari para tersangka yakni DS [20], BM [18], dan satu tersangka masih dibawah umur yakni RA [17], tapi tidak menjelaskan dengan rinci kapan para pelaku ditangkap.
Dalam rilis Pers kepolisian polres Dairi tersebut dikatakan peristiwa terjadinya pemerkosaan itu berawal saat korban bersama temannya berinisial OS, untuk pergi tempat fotokopi di Kecamatan Lae Parira, Tetapi saat di perjalanan, OS dan M bertemu dengan DS, Lalu ketiganya mengobrol bersama.
“Sebagaimana kemudian dijelaskan OS meninggalkan korban bersama dengan tersangka DS, Lalu pelaku DS kemudian membawa korban ke rumah kosong yang tepat berada di dekat rumahnya,
Dan Setelah tiba di rumah kosong, DS kemudian menyuruh M untuk tetap menunggu, serta mengancam apabila korban nekat untuk berteriak meminta tolong dan DS pun kemudian mengunci korban di sebuah kamar yang berada di rumah kosong tersebut.
Kemudian Sekitar pukul 3 dini hari, DS mendatangi rumah kosong itu bersama tersangka BM dan RA, “Ketiganya lalu memperkosa korban secara bergiliran,”
Lalu setelah puas menyetubuhi korban, ketiga para tersangka ini pun kemudian pulang kerumah masing – masing, dan DS masih mengunci korban di rumah kosong tersebut.
Kemudian Setelah dirasa cukup aman dari lingkungan sekitar, DS kemudian membawa korban untuk niat pulang ke rumahnya dengan cara menaiki sepeda motor, Namun di tengah perjalanan, DS kemudian menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor, dan langsung pergi meninggalkan korban di tengah jalan. Dan akhirnya korban meminta tolong kepada salah seorang pengendara yang melintas, serta langsung meminta agar di antar untuk pulang ke rumahnya.
Setelah tiba dirumahnya, Korban M pun menceritakan peristiwa apa yang sudah dialaminya kepada kedua orang tuanya, Yang selanjutnya langsung membuat laporan ke SPKT Polres Dairi, dijelaskan Berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang cukup kuat, Akhirnya Polres Dairi pun menetapkan 3 pemuda ini menjadi tersangka, Tak butuh waktu lama, para tersangka pun berhasil diringkus satu persatu oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polres Dairi.
Ketiga pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara di paksa. Dan atas perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan pasal yang dipersangkakan terhadap Tersangka DS, BM dan Pelaku Anak RA Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
[M.Panjaitan/rilis Polres Dairi]











