Diduga Berinisial SRN JWM Menuduh Wartawan Jurnalistik Tanpa Barang Bukti Yang Kuat.

Labuhanbatu, Lingkran Istana.id, 15 Oktober 2025. Awak Media Lingkaran Istana di telp Whatsapp oleh Scrutiti JWM berinisial CYO anggota dari berinisial SRN Security JWM. Berinisial CYO telp seluler Whatsapp ( WA )

malam Rabu 14 Oktober 2025 jam 22.38 menit kepada Awak Media Lingkaran Istana, awak Media terkejut mendengarkan bahasa berinisal CYO, “Diduga berinisial CYO mengatakan di telp Whatsapp di bilang Berinisial SRN, tiktok berinisial SRN itu punya bg mengatakan kepada awak media

Lingkaran Istana, sementara awak media tidak punya tiktok dan awak media Diduga di tuduh kepada berinisial SRN JWM tanpa barang bukti yang kuat, awak media terkejut mendengarkan perkataan berinisial SRN Securiti JWM.

Diduga berinisial SRN datang ke rumah awak media Lingkaran Istana malam Rabu 14 Oktober 2025, jam 22.55 Menit. Awak media Lingkaran Istana di tuduh berinisial SRN dan ada pengancaman bahasa kepada Awak Media Lingkaran Istana, Diduga berinisial SRN ada pengancaman bahasa kepada Awak

Media Lingkaran Istana, Diduga berinisial SRN bahasanya awas kau ya di luaran dengan Arogan dan Sombongnya, ucap SRN Securiti JWM. Sementara awak media Lingkaran Istana tidak tau masalah akun Tiktok itu !!!!!  Berinisial

SRN datang ke rumah awak media Lingkaran Istana sambil marah – marah tidak Ada Etika dan Sopan santunnya berinisial SRN, awak media terkejut mendengarkan perkataan SRN waktu datang ke rumah orang tua awak Media Lingkaran Istana. Berinisial SRN tidak ada barang bukti yang kuat, tiba – tiba

marah kepada awak media Lingkaran Istana, setiap orang yang menuduh orang lain tanpa ada barang bukti yang lengkap itu namanya pencemaran nama baik awak Media Lingkaran Istana sebagai seorang Jurnalistik Wartawan.

Setiap orang yang menghalang – halangin pekerjaan Jurnalistik Wartawan Pers Undang – undang Republik Indonesia No 40 tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi : Setiap Orang Yang Melawan Hukum Dengan Sengaja Melakukan Tindakan Yang Dapat Menghambat / Menghalangi

Pelaksanaan Sesuai Ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan 3 Dapat Di Pidanakan Penjar 2 tahun / Paling Banyak 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ). Awak Media Nasional Lingkaran Istana hanya sebagai sosial Kontrol.

Editor : Tim Lingkaran Istana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *