PALEMBANG, MLi.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cinta Palembang menggelar aksi damai di Kota Palembang dengan menyasar manajemen PT HM Sampoerna Tbk. Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Aksi Wahidi yang akrab disapa Edy Medan, didampingi Jani selaku Koordinator Lapangan 23 Februari 2026.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan adanya sejumlah media reklame rokok di wilayah Kota Palembang yang tidak memiliki izin resmi. Mereka menilai kondisi ini berpotensi melanggar peraturan daerah serta merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sehubungan dengan temuan itu, Forum Masyarakat Cinta Palembang menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

Mendesak manajemen PT HM Sampoerna Tbk segera membongkar dan menurunkan seluruh media reklame yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah Kota Palembang.
Mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tim promosi dan vendor reklame yang diduga melakukan pelanggaran hukum serta berpotensi merugikan PAD.

Meminta transparansi, komitmen, dan tanggung jawab manajemen PT HM Sampoerna Tbk terhadap peraturan daerah yang diduga telah dilanggar terkait penyelenggaraan reklame.
Koordinator aksi, Edy Medan, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum dan ketertiban tata kota.
“Kami ingin Kota Palembang tertib aturan. Reklame harus sesuai izin dan tidak melanggar kawasan yang telah ditetapkan. Ini juga demi melindungi Pendapatan Asli Daerah agar tidak dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, Fadli selaku supervisor PT HM Sampoerna disebut hadir di lokasi aksi, namun belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa.
Dalam pelaksanaan aksi, beberapa perwakilan Forum Masyarakat Cinta Palembang diperkenankan masuk ke area perusahaan untuk mengikuti proses mediasi dengan pihak manajemen.
Namun, dalam proses tersebut, salah satu oknum petugas keamanan (security) diduga menghalang-halangi wartawan yang hendak meliput jalannya aksi.
Ketua asosiasi, Indrayani, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi dari pihak PT HM Sampoerna Tbk terkait keberadaan tiang reklame di sejumlah ruas jalan di Kota Palembang. Kondisi itu, menurutnya, menjadi alasan digelarnya aksi unjuk rasa di depan kantor perusahaan guna mempertanyakan legalitas dan perizinan tiang reklame tersebut.
“Sejauh ini belum ada komunikasi dari pihak Sampoerna. Karena itu kami turun aksi ke kantor untuk mempertanyakan keberadaan tiang reklame di jalan-jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Palembang telah merespons persoalan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti secara tegas dengan memeriksa kelengkapan berkas para vendor yang memasang reklame.
Lebih lanjut, Indrayani mengungkapkan bahwa pada Kamis sekitar pukul 14.00 WIB, pihaknya dijadwalkan mengikuti proses mediasi bersama para vendor terkait pemasangan tiang reklame tersebut.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.(Toni)













