Labuhanbatu, Lingkaranistana.id
Perseteruan hukum antara PTPN IV dengan Poktan Leuweung hideung memasuki babak baru di meja hijau. Dalam sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat, pihak Poktan Leuweung hideung yang bertindak sebagai tergugat menghadirkan puluhan bukti.( Rabu,4/03/2026).
Beriman Panjaitan Tim pengacara Poktan Leuweung hideung menilai bukti yang diajukannya sangat kuat dan substansial. Sidang Gugatan PTPN IV Merbau Selatan Terhadap Kelompok Tani Leuweung Hideung Dengan Perkara Nomor : 163/PDT.G/2025/PN RAP memasuki tahap Pembuktian para pihak.
Dalam sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PTPN IV selaku Penggugat Bahwa Tergugat secara tegas membantah dan menolak seluruh pernyataan, dalil-dalil, maupun petitum yang disampaikan dalam Gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya di dalam eksepsi, jawaban dan Gugatan Rekonvensi pada persidangan
Gugatan Penggugat adalah tidak benar karena faktanya Kelompok Tani Leuweung Hideung dulunya bermitra konflik dengan PTPN III Marbau Selatan dan faktanya lahan yang dikuasai Kelompok Tani Leuweung Hideung seluas ±160, 63 Ha. Ex HGU PTPN III Marbau Selatan adalah areal yang tidak diperpanjang untuk PTPN III sesuai dengan SK kepala BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 pada tanggal 23 Desember 2005 tentang pemberian hak guna usaha (HGU) atas tanah yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu selanjutnya memberikan areal seluas ±160, 63 Ha untuk Kelompok Tani Leuweung Hideung.
Ketua Poktan Leuweung hideung Nur Assidik men
gatakan kepada awak media kami akan terus mengikuti proses gugatan ini, dan kami juga sudah menyiapkan semua bukti bukti serta saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan untuk menguatkan Bantahan kami atas gugatan ini.kami berharap majelis akan menilai secara obyektif demi rasa keadilan bagi Masyarakat kecil khususnya kelompok tani.
Redaksi.AS












