Kasus Kematian Batin Nanggem Korban Laka Speedboat Pidaraini Kuasa Hukum Korban Melayangkan Surat Somasi Kepada Pihak RSUD Siti Fatimah

PALEMBANG, Lingkaranistana.id – Kematian korban kecelakaan speedboat bernama Batin Ngadem memicu sorotan terhadap pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan. Pihak keluarga melalui tim kuasa hukum dari Rumah Hukum Keadilan Baja Sriwijaya Palembang resmi melayangkan surat somasi kepada manajemen rumah sakit tersebut Jumat (13/03/2026)

Setelah menduga adanya keterlambatan penanganan medis yang berkaitan dengan persoalan administrasi saat pasien pertama kali masuk rumah sakit.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum keluarga korban, Pidaraini, menjelaskan bahwa korban dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 13.00 WIB setelah mengalami kecelakaan speedboat di wilayah Dusun Muara Telang Jalur 8. Berdasarkan pemeriksaan medis awal, dokter menyampaikan kondisi korban cukup serius karena paru-parunya diduga kemasukan air.

Namun menurut kuasa hukum, sebelum dilakukan tindakan medis lanjutan, pihak keluarga disebut diminta untuk terlebih dahulu menyelesaikan persoalan administrasi sebagai syarat penanganan. Dalam proses tersebut, pihak rumah sakit disebut meminta pembayaran uang muka atau DP sebesar Rp10 juta.

“Informasi yang kami terima dari pihak rumah sakit saat itu, apabila DP Rp10 juta dibayarkan maka pasien akan segera dilakukan tindakan operasi,” ujar Pidaraini saat memberikan keterangan kepada awak media.

Situasi tersebut membuat keluarga berupaya mencari bantuan untuk membayar uang muka tersebut. Kuasa hukum mengaku sempat menghubungi pihak operator speedboat agar dapat membantu biaya awal perawatan korban. Beberapa jam kemudian, pihak operator speedboat akhirnya membayarkan Rp5 juta kepada pihak rumah sakit.

Namun menurut pihak keluarga, setelah pembayaran dilakukan, tindakan operasi yang sebelumnya disebutkan tidak juga dilaksanakan.

“Setelah DP dibayarkan Rp5 juta, tidak ada tindakan operasi. Yang dilakukan hanya pemasangan ventilator,” ungkap kuasa hukum.

Tulisan pada spanduk tersebut berbunyi: “INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD) RSUD SITI FATIMAH AZ-ZAHRA PROVINSI SUMATERA SELATAN TIDAK MENARIK UANG MUKA SEBAGAI SYARAT AWAL PELAYANAN PASIEN IGD.” Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena korban dinilai masuk dalam kategori pasien gawat darurat, namun keluarga tetap diminta menyelesaikan administrasi terlebih dahulu sebelum tindakan medis lanjutan dilakukan.

Pidaraini juga menyoroti adanya spanduk yang terpasang di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Siti Fatimah yang bertuliskan bahwa pasien IGD tidak dikenakan uang muka sebagai syarat awal pelayanan.

Tulisan pada spanduk tersebut berbunyi:
“INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD) RSUD SITI FATIMAH AZ-ZAHRA PROVINSI SUMATERA SELATAN TIDAK MENARIK UANG MUKA SEBAGAI SYARAT AWAL PELAYANAN PASIEN IGD.”

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena korban dinilai masuk dalam kategori pasien gawat darurat, namun keluarga tetap diminta menyelesaikan administrasi terlebih dahulu sebelum tindakan medis lanjutan dilakukan.

Pada malam hari, Pidaraini selaku kuasa hukum bersama tim mendatangi rumah sakit untuk menanyakan perkembangan kondisi pasien kepada dokter yang bertugas serta meminta penjelasan terkait penanganan medis yang diberikan kepada korban.

Tidak lama setelah itu, pasien akhirnya dipindahkan ke ruang ICU untuk mendapatkan penanganan intensif. Namun kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga korban menduga adanya keterlambatan penanganan medis yang berkaitan dengan persoalan administrasi menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi korban.

Atas dasar itu, Pidaraini bersama tim kuasa hukum mendatangi RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan untuk menyerahkan secara resmi surat somasi kepada manajemen rumah sakit.
Surat somasi tersebut diterima oleh perwakilan manajemen rumah sakit, termasuk pihak manajemen, bagian hukum, perwakilan IGD, serta dokter yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu, pihak rumah sakit menyatakan akan mempelajari isi somasi dan berkoordinasi dengan bagian hukum internal sebelum memberikan tanggapan resmi.

“Somasi kami sudah diterima dan ada tanda terimanya. Saat ini kami menunggu jawaban resmi dari pihak manajemen rumah sakit,” kata Pidaraini.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait prosedur penanganan pasien gawat darurat yang menurut aturan kesehatan seharusnya mendapatkan pertolongan terlebih dahulu sebelum persoalan administrasi diselesaikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan penanganan tersebut. (Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *