Polda Sumsel Tangkap Tangan Kepala BKPSDM Muratara Terkait Dugaan Pemerasan ASN

MUSI RAWAS UTARA, LINGKARAN ISTANA — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 27 April 2026, penyidik mengamankan seorang pejabat berinisial L yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan terhadap ASN. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran di lapangan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, tim memperoleh informasi adanya dugaan transaksi pemerasan terhadap ASN berinisial I. Petugas kemudian melakukan pemantauan di Kantor BKPSDM Muratara. Pada pukul 11.30 WIB, saksi berinisial V terlihat menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka L di ruang kerjanya.

Usai transaksi, petugas langsung melakukan penindakan dengan mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp5.000.000 dalam tas milik tersangka. Selain itu, dari seorang staf berinisial ZR yang diduga sebagai perantara, turut diamankan uang sebesar Rp500.000 dalam amplop.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, menyatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik korupsi di wilayah hukumnya.

“Kami telah mengamankan oknum pejabat tersebut beserta barang bukti. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pemerasan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas birokrasi serta melindungi ASN dari praktik penyimpangan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mencederai kepercayaan publik, khususnya korupsi. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Penutup (closing diperkuat):
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat dan seluruh ASN untuk aktif melaporkan setiap indikasi pungutan liar maupun pemerasan oleh oknum pejabat. Partisipasi publik dinilai krusial dalam memperkuat pengawasan serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan bersih dan berintegritas.

Penindakan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.

Editor : Toni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *