DPRD Batu Bara Sepakat Dorong Pembentukan Pansus Plasma, Fraksi-Fraksi Soroti Hak Masyarakat dan Sanksi bagi Perusahaan

Batubara (Sumut), MLi.id- Mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan dukungan terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma untuk mengusut dan mengawal pelaksanaan kewajiban kebun plasma oleh perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Dukungan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Penyampaian Keterangan Penjelasan Pembentukan Pansus Plasma yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (9/6/2026) pukul 14.00 WIB.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial. Hadir mewakili Bupati Batu Bara, Asisten I Setdakab Batu Bara Renold Asmara, AP, SH, unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.

Pembentukan Pansus Plasma dilatarbelakangi banyaknya aspirasi dan keluhan masyarakat terkait belum optimalnya pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sejumlah fraksi menilai masih terdapat kesenjangan antara ketentuan hukum dan realisasi di lapangan, sehingga diperlukan langkah konkret DPRD melalui pembentukan Pansus untuk menginventarisasi persoalan, mengumpulkan data, serta merumuskan rekomendasi penyelesaian yang berkeadilan.

PDI Perjuangan: Pansus Harus Profesional dan Independen
Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Jalasmar Sitinjak, SH, menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Pansus Plasma sebagai instrumen pengawasan DPRD.

Fraksi ini meminta Pansus melakukan pemetaan seluruh persoalan plasma, mengumpulkan data dari pemerintah daerah, perusahaan, koperasi, kelompok tani dan masyarakat terdampak, serta mengkaji kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Selain itu, PDI Perjuangan juga meminta keterlibatan aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan kewajiban plasma di kawasan HGU.

“Pansus harus bekerja secara profesional, independen dan tidak berpihak kepada kepentingan kelompok tertentu, melainkan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat dan terciptanya iklim investasi yang sehat,” tegas fraksi tersebut.

Gerindra: Plasma Adalah Hak Masyarakat, Bukan Bantuan Sosial
Fraksi Gerindra melalui Muhammad Ridwan menilai pembentukan Pansus merupakan langkah strategis dan konstitusional yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Batu Bara.

Menurut Gerindra, program plasma bukanlah bantuan sosial atau kebijakan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
Fraksi ini menyoroti perlunya data yang komprehensif mengenai luas HGU, realisasi pembangunan plasma, dan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban yang telah diatur dalam perundang-undangan.

“Pansus harus mampu menghadirkan data yang valid, membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, serta menghasilkan rekomendasi yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat maupun dunia usaha,” ungkap Fraksi Gerindra.

PKS Dorong Sanksi hingga Pencabutan Izin, Fraksi PKS yang dibacakan Suminah menyebut pembentukan Pansus sebagai langkah responsif DPRD terhadap keresahan masyarakat yang selama ini merasa hak plasmanya belum terpenuhi.
PKS menegaskan bahwa secara hukum kewajiban plasma telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Perkebunan hingga sejumlah peraturan turunan lainnya.

Karena itu, PKS berharap Pansus dapat bekerja maksimal dan menghasilkan rekomendasi tegas berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang sengaja mengabaikan kewajiban pembangunan plasma.

PAN Usulkan Perda Plasma Lebih Dulu
Berbeda dengan fraksi lainnya, Fraksi PAN berpandangan bahwa pembentukan Pansus sebaiknya dilakukan setelah DPRD atau Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyusun dan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kewajiban plasma perusahaan.
Meski demikian, PAN tetap mengapresiasi dasar hukum yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi kebun plasma minimal 20 persen dari total luas HGU yang dikelola.

KDRI: Plasma Harus Direalisasikan Secara Fisik, Fraksi KDRI menegaskan bahwa kebun plasma harus direalisasikan secara fisik oleh perusahaan, bukan hanya dialihkan dalam bentuk pola kemitraan yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda.

Melalui juru bicaranya Sarianto Damanik, SE, fraksi ini meminta pemerintah daerah tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mengabaikan kewajiban plasma.

“Plasma bukan charity atau bantuan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan,” tegas KDRI.

KPN Minta Audit Total dan Ancam Usul Pencabutan HGU
Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) memberikan catatan paling tajam dalam rapat tersebut.

KPN meminta Pansus melakukan audit total terhadap seluruh perusahaan perkebunan dengan melakukan pencocokan data antara luas HGU dan realisasi lahan plasma yang telah diberikan kepada masyarakat.

Selain itu, KPN mendesak dilakukan verifikasi ketat terhadap data calon petani plasma agar manfaat program benar-benar diterima masyarakat lokal, petani kecil, dan masyarakat adat, bukan pihak-pihak yang memanipulasi data.
Fraksi ini juga meminta Pansus membuka dan mengaudit seluruh nota kesepahaman (MoU) serta tata kelola keuangan kemitraan yang selama ini dinilai kurang transparan.

KPN bahkan mendorong agar hasil kerja Pansus nantinya dapat merekomendasikan sanksi tegas mulai dari pembekuan izin usaha hingga usulan pencabutan HGU bagi perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajiban plasma sesuai amanat undang-undang.

Fokus pada Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat, Secara umum, seluruh fraksi menilai pembentukan Pansus Plasma menjadi langkah penting dalam memastikan hak-hak masyarakat di sekitar kawasan perkebunan terpenuhi.

Pansus diharapkan mampu mengungkap berbagai persoalan plasma yang selama ini menjadi sumber konflik, sekaligus menghadirkan solusi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menciptakan hubungan yang lebih adil antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Batu Bara. (Rosiah/ilo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *