Sat Reskrim Polres Dairi Ungkap 2 Pelaku Pencurian Di Sidikalang Berumur Belasan Tahun

SIDIKALANG, Dairi.Sumut- Satuan Reskrim Polres Dairi mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di daerah Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Hal itu di paparkan oleh Kapolres Dairi , AKBP Otniel Siahaan dalam gelar konferensi pers di Mapolres Dairi, Rabu [4/11/2026].

Kapolres Dairi mengatakan, bahwa pengungkapan pertama yakni pada tanggal 31 Oktober 2026, dimana petugas menangkap pelaku TC (19) usai melakukan pencurian sepeda motor Honda CRV di depan Sorum Honda, Jalan Sisingamangaraja.

“Aksi nekad pencurian itu langsung disadari pemilik sepeda motor, dan segera melapor ke petugas yang sedang melakukan patroli siaga. Sehingga petugas juga langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi, dan tim mendapati bahwa pelaku sedang di belakang Gedung Nasional,” kata Kapolres.

Kejadian ranmor kedua terjadi pada tanggal 1 November, dimana tersangka berinisial JS (17) nekad melakukan pencurian di RSUD Sidikalang.

Hal itu diketahui oleh korban, usai sepeda motornya yang ditinggal selama beberapa hari karena rawat inap, sudah tidak terparkir di halaman RSUD.

“Diketahui JS menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial MD, yang bertindak sebagai penadah. MD kemudian menjual barang dari hasil curian itu kepada seseorang, dengan iming iming bahwa surat kendaraannya lengkap,” kata Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka JS dan MD. JS mengaku sudah melakukan 3 kali aksi pencurian, yang diketahui pada bulan Agustus 2026, dan terakhir 1 November 2026.

Sementara MD, sudah menjadi penadah hasil dari kejahatan sebanyak 14 kali, kemudian menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan [£741T]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *