Sidang Ke-5 Praperadilan Khairul Anwar, Ahli Pidana Tegaskan Penetapan Tersangka Diduga Cacat Formil

PALEMBANG, MLi.id – Proses praperadilan yang diajukan Khairul Anwar atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Lahat kembali bergulir dalam sidang ke-5 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/02/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan ahli pidana sekaligus kriminolog, Dr. Sri Sulastri, S., M.Hum., yang memberikan keterangan terkait dugaan adanya kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Khairul Anwar, Rahmat Hartoyo, SH, MH, didampingi Sumardi, SH, menegaskan bahwa keterangan ahli semakin memperkuat dalil pemohon mengenai dugaan cacat formil dalam penetapan tersangka oleh pihak termohon.

“Alhamdulillah, sidang hari ini telah selesai. Dari keterangan ahli, ditegaskan bahwa proses penetapan tersangka oleh Polres Lahat diduga cacat formil,” ujar Rahmat usai persidangan.

Rahmat menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli, laporan polisi yang dibuat pada 29 November 2025 dan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan pada 30 November 2025 dinilai tidak didukung alat bukti yang memadai.

Menurut ahli, dalam gelar perkara untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan, seluruh unsur harus terpenuhi, mulai dari unsur tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga kejelasan subjek hukum. Namun, dalam perkara ini disebutkan bahwa unsur-unsur tersebut belum sepenuhnya terpenuhi saat status perkara dinaikkan.

Ahli juga menyampaikan, apabila bukti permulaan belum lengkap saat proses peningkatan perkara dilakukan, maka tindakan hukum lanjutan, termasuk penetapan tersangka pada 5 Desember 2025, berpotensi dinilai cacat formil.

Kuasa hukum menambahkan, apabila penetapan tersangka dinyatakan cacat formil, maka tindakan penangkapan dan penahanan yang menyertainya juga dapat dinilai tidak sah menurut hukum.

“Karena diduga terdapat cacat formil, maka penetapan tersangka hingga tindakan penahanan menjadi tidak sah. Kami berharap klien kami dapat dibebaskan demi hukum,” tegas Rahmat.

Pihak pemohon dijadwalkan menyerahkan kesimpulan tertulis pada Jumat (13/02/2026), sementara putusan praperadilan akan dibacakan pada Rabu (18/02/2026).

“Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami dan menyatakan penetapan tersangka Khairul Anwar tidak sah secara hukum,” tutup Rahmat Hartoyo. 

 

(Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *