Batubara, MLi.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya, Senin (27/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batu Bara Nurhaji dan Rodial, serta dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP yang mewakili Bupati Batu Bara, Plt Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Rachel Rismauli Paranginangin, S.S., menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan Pansus. Fraksi ini berharap seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disusun menjadi bahan evaluasi serius demi meningkatkan kinerja pemerintah daerah, sekaligus menegaskan komitmen menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal.
Sementara itu, Fraksi Gerindra yang dibacakan Muhammad Safi’i menilai perubahan status hukum BUMD tersebut merupakan langkah strategis sebagai penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Gerindra berharap Perseroda mampu menjadi BUMD yang profesional, transparan, akuntabel, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi PKS melalui Agung Setiawan, S.E., mengapresiasi kinerja Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan secara teliti.
PKS menilai kelengkapan dokumen seperti rencana bisnis lima tahun, kajian akademis, akta notaris, laporan keuangan, hingga penilaian aset oleh KPKNL menjadi modal penting untuk menghidupkan kembali perusahaan daerah tersebut. PKS juga berharap Perseroda mampu mengoptimalkan aset yang dimiliki sehingga memberikan kontribusi nyata bagi PAD Kabupaten Batu Bara.
Hal senada disampaikan Fraksi PAN melalui Chairul Bariah, S.M., yang berharap pemerintah daerah bersama manajemen Perseroda mengelola perusahaan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan daerah.
Fraksi KDRI yang dibacakan H. Rohadi, S.P., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Pansus, TAPD, BPK, dan OPD terkait atas kerja keras selama proses pembahasan. Fraksi ini menyatakan setuju Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sedangkan Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) melalui Suriadi, S.H., juga menyampaikan penghargaan kepada Pansus atas pembahasan yang dinilai cermat dan mendalam. Fraksi KPN menyatakan persetujuan setelah mempertimbangkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor 100.3.2/6236/2026 tertanggal 24 Juli 2026 serta hasil evaluasi pembahasan bersama.
Rapat Paripurna DPRD membahas pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda.
Pimpinan dan anggota DPRD Batu Bara, Wakil Bupati Syafrizal, Forkopimda, OPD, serta enam fraksi DPRD, Senin, 27 Juli 2026, pukul 15.00 WIB, Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Untuk memberikan pendapat akhir fraksi sekaligus menyetujui Ranperda sebagai dasar perubahan status hukum BUMD agar lebih profesional, sesuai regulasi, dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap PAD.
Melalui penyampaian pandangan akhir masing-masing fraksi yang seluruhnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan persetujuan seluruh fraksi, proses perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda memasuki tahapan penetapan sebagai Peraturan Daerah. Langkah ini diharapkan menjadi awal penguatan Badan Usaha Milik Daerah agar lebih sehat, profesional, berdaya saing, serta mampu menjadi motor penggerak perekonomian dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batu Bara. (Rosiah/ilo)










