PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA –
Aliansi Untuk Keadilan Nusantara menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (15/9/2026) pagi. Mereka mendesak penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan pelimpahan tahap II perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli properti yang dilaporkan merugikan korban bernama Elis sebesar Rp238 juta.
Aksi tersebut digelar sekitar pukul 08.00 WIB dengan membawa sejumlah tuntutan terkait proses hukum perkara yang menyeret Albert John Lorenz sebagai tersangka.
Aliansi yang mengaku sebagai kuasa hukum dan pendamping korban menilai proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan perlu segera dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Menurut pernyataan sikap yang disampaikan aliansi, Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara atas nama Albert John Lorenz lengkap melalui Surat Nomor B-7066/L.6.10/Eoh.1/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Namun, menurut pihak aliansi, pelimpahan tahap II yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan. Mereka menyebut salah satu alasan yang disampaikan dalam proses tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan tersangka yang disebut sakit atau menjalani rawat inap.
Desak Pemeriksaan Kesehatan
Atas kondisi tersebut, Aliansi Untuk Keadilan Nusantara meminta dilakukan pemeriksaan kesehatan secara independen apabila alasan kesehatan menjadi pertimbangan dalam penundaan pelimpahan.
Mereka juga meminta adanya pemeriksaan ulang atau second opinion oleh tim medis RS Bhayangkara Polri.
Aliansi menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka sekaligus menghindari munculnya dugaan penguluran waktu dalam proses hukum.
Minta Penyidikan Dikembangkan
Selain persoalan pelimpahan tahap II, massa aksi juga meminta penyidik mengembangkan penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di lingkungan PT Swarna Bhumi Makmur.
Aliansi mempertanyakan apabila dalam perkara tersebut hanya satu orang marketing atau sales yang menjadi tersangka.
Mereka menyebut uang korban sebesar Rp238 juta disebut mengalir dan dikuasai melalui rekening korporasi PT Swarna Bhumi Makmur.
Atas dasar itu, aliansi meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan jajaran manajemen perusahaan, termasuk Jauhari Janto selaku Direktur Utama dan Yulia Sidharta selaku Komisaris.
Namun, tudingan mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut merupakan tuntutan dari Aliansi Untuk Keadilan Nusantara dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Polda Sumsel Terima Perwakilan Massa
Bendahara Aliansi Untuk Keadilan Nusantara, Desmon Simanjuntak, S.H., mengatakan pihaknya telah menyampaikan pernyataan sikap kepada Polda Sumsel.
Menurut Desmon, pihaknya kemudian diterima dan berdiskusi dengan jajaran Polda Sumsel, termasuk Kasubdit Jatanras, Kasubdit Kamneg serta panit yang menangani perkara.
“Kami turun aksi demo ke Polda Sumsel atas konteks kami menduga ada dugaan penyimpangan hukum yang telah dijalankan oleh oknum penyidik, khususnya di Kriminal Umum terhadap satu orang subjek hukum yang bernama Elis,” kata Desmon.
Desmon menyebut dalam pertemuan tersebut terdapat pembahasan mengenai alasan belum dilakukannya proses tahap II.
“Dasar yang disampaikan oleh panitnya tadi tidak dilakukannya proses tahap dua itu karena ada surat sakit,” ujarnya.
Menurut Desmon, pihaknya mempertanyakan dasar pemeriksaan kesehatan tersebut karena, menurut dia, belum berdasarkan pemeriksaan dokter polisi atau Rumah Sakit Bhayangkara.
Desmon mengatakan pihak Polda Sumsel menerima kritik yang disampaikan dan berkomitmen menangani perkara tersebut secara serius.
Ia juga menyebut Kasubdit Jatanras telah menginstruksikan panit untuk memasukkan surat pencegahan terhadap tersangka ke Imigrasi.
“Beliau sudah menginstruksikan panitnya untuk memasukkan surat cekal ke Imigrasi hari ini,” katanya.
Aliansi Pertimbangkan Aksi ke Mabes Polri
Sementara itu, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., MED., CPLA., CNPHRP, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dan rasa keadilan bagi korban tetap diperhatikan.
“Menurut saya pastikan bahwasanya keadilan ini ada. Jadi kami demo hari ini dari Aliansi Untuk Keadilan memastikan bahwa keadilan itu masih ada di Polda Sumsel,” kata Jasmadi.
Ia berharap hasil pembahasan bersama jajaran Polda Sumsel segera ditindaklanjuti.
Jasmadi mengatakan apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut, pihaknya mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
“Ketika respons ini tidak diapresiasi, kami akan berangkat demo di Mabes Polri dan masukkan surat ke Komisi III DPR RI,” ujarnya.
Desmon menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pembahasan internal dalam satu hingga dua hari ke depan terkait kemungkinan aksi lanjutan di Jakarta.
“Kami akan berdiskusi kembali apakah dalam satu dua hari ini kami akan melakukan aksi di Mabes Polri sekaligus memasukkan surat ke Bapak Kapolri dan sekaligus melaporkan proses dugaan pelanggaran KUHAP itu ke Propam Mabes Polri,” katanya.
Meski demikian, Desmon menegaskan keputusan tersebut masih akan dibahas bersama internal aliansi.
Ruang Klarifikasi Terbuka
Hingga berita ini ditulis, pernyataan mengenai dugaan penyimpangan proses hukum dan tuntutan pengembangan penyidikan tersebut merupakan keterangan dari pihak Aliansi Untuk Keadilan Nusantara.
Polda Sumsel, Kejaksaan, PT Swarna Bhumi Makmur, maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai fakta dan proses hukum yang berjalan.
Kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyidikan, pelimpahan perkara, serta pembuktian terhadap dugaan tindak pidana dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Toni)









