SIRA-PST Geruduk Kejari Palembang, Soroti Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lampu Solar Cell Dishub Rp176,6 Miliar

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Puluhan massa gabungan yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Bacaan Lainnya

 

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan lampu solar cell pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

 

Sorotan massa tertuju pada nilai pagu anggaran yang berdasarkan data yang mereka peroleh mencapai Rp176.665.200.000 untuk dua kegiatan pengadaan tersebut.

 

SIRA-PST menyebut, pada Tahun Anggaran 2025 terdapat pengadaan sebanyak 1.800 paket dengan pagu Rp56.880.000.000.

Sementara pada Tahun Anggaran 2026, terdapat pengadaan sebanyak 3.797 unit dengan pagu Rp119.785.200.000.

Besarnya nilai anggaran tersebut kemudian menjadi sorotan massa. Mereka mempertanyakan sejumlah aspek, mulai dari dasar kebutuhan, jumlah unit, lokasi pemasangan, spesifikasi, kewajaran harga, penyedia, realisasi pekerjaan, pembayaran hingga manfaat yang diterima masyarakat.

 

Desak Kejari Periksa Seluruh Tahapan

Dalam pernyataan sikapnya, SIRA-PST mendesak Kejari Palembang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengadaan solar cell Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

 

Pemeriksaan diminta tidak hanya berhenti pada proses pengadaan, tetapi mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, penerimaan barang, pemasangan hingga pembayaran.

Massa juga meminta pihak-pihak yang memiliki peran dalam penetapan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, proses pengadaan, hubungan dengan penyedia, penerimaan barang, pemasangan serta pembayaran diperiksa berdasarkan kewenangan dan alat bukti yang ditemukan.

 

Potensi Duplikasi Pengadaan Diminta Ditelusuri

 

Salah satu persoalan yang turut disoroti adalah kemungkinan adanya duplikasi atau tumpang tindih pengadaan antara kegiatan Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

 

SIRA-PST meminta Kejari Palembang membandingkan kedua kegiatan tersebut, terutama dari sisi lokasi, volume, spesifikasi, harga, penyedia dan realisasi pemasangan.

 

Menurut massa, penelusuran diperlukan untuk memastikan tidak terdapat objek atau kebutuhan yang sebelumnya telah diadakan, namun kembali dianggarkan pada tahun berikutnya.

 

Minta Aliran dan Realisasi Pembayaran Ditelusuri

 

Tidak hanya soal harga dan jumlah unit, SIRA-PST juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran serta realisasi pembayaran dalam kegiatan tersebut.

 

Setiap pembayaran yang bersumber dari anggaran pemerintah, menurut mereka, harus dipastikan memiliki dasar dokumen yang sesuai serta didukung barang dan pekerjaan yang benar-benar diterima dan terealisasi di lapangan.

 

Mereka juga meminta proses hukum tidak berhenti apabila nantinya ditemukan persoalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

 

Apabila berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah terdapat pihak yang memenuhi unsur tindak pidana, SIRA-PST mendesak Kejari Palembang memproses pihak tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Minta Tersangka Berdasarkan Alat Bukti

Dalam tuntutannya, SIRA-PST meminta Kejari Palembang menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

 

Mereka menegaskan, penetapan tersangka harus didasarkan pada peran, keterlibatan, fakta dan alat bukti, bukan semata-mata tuduhan.

 

“USUT! PERIKSA! TELUSURI! SEGERA TETAPKAN TERSANGKA! HUKUM HARUS BERJALAN BERDASARKAN FAKTA DAN ALAT BUKTI,” demikian seruan dalam pernyataan sikap SIRA-PST.

 

Rahmat Soroti Harga Pengadaan

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, S.H., mengatakan pihaknya menyoroti pengadaan lampu solar cell dengan nilai pagu sekitar Rp56 miliar.

 

Menurut Rahmat, berdasarkan kajian dan perbandingan yang dilakukan pihaknya, terdapat pengadaan serupa dengan nilai sekitar Rp28 juta per unit.

 

“Intinya kami menyoroti pengadaan 1.800 lampu solar cell dengan nilai pagu sekitar Rp56 miliar, atau rata-rata sekitar Rp31 juta per unit. Dari hasil perbandingan kami, ada pengadaan serupa yang nilainya sekitar Rp28 juta per unit,” ujar Rahmat.

 

Atas perbedaan tersebut, pihaknya meminta Kejari Palembang mendalami harga, proses pengadaan hingga kemungkinan adanya kerugian negara.

 

“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan. Kami hanya melakukan kajian dan perbandingan, dan tetap mendukung Kejaksaan untuk mengungkap persoalan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang berwenang,” katanya.

 

Dian Pertanyakan Kontrak hingga Manfaat

 

Sementara itu, Ketua Umum PST, Dian HS, mengatakan pihaknya mendukung Kejari Palembang mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan lampu jalan solar cell di Dishub Kota Palembang.

 

Menurut Dian, sejumlah hal yang perlu ditelusuri antara lain proses kontrak, titik pemasangan, manfaat hingga biaya pemeliharaan.

 

“Intinya kami mendukung Kejaksaan Negeri Palembang mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan lampu jalan solar cell di Dinas Perhubungan Kota Palembang,” kata Dian.

 

Ia menambahkan, apabila solar cell diperuntukkan bagi penerangan jalan, maka pemasangannya diharapkan berada pada titik-titik yang memang membutuhkan penerangan.

 

“Kami berharap Kejaksaan segera mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara. Masyarakat Kota Palembang akan terus memantau proses hukum ini sampai terang,” ujarnya.

 

SIRA-PST Janji Kawal Laporan

 

SIRA bersama PST menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal persoalan tersebut berdasarkan data, dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Mereka juga meminta Kejari Palembang menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan masyarakat terkait pengadaan solar cell tersebut.

 

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD Kota Palembang.

 

Pernyataan sikap SIRA-PST ditandatangani oleh Rahmat Sandi Iqbal, S.H., selaku Direktur Eksekutif SIRA, dan Dian HS, selaku Ketua Umum PST.

 

Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan penyimpangan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan pernyataan dan tuntutan SIRA-PST. Ada atau tidaknya penyimpangan maupun tindak pidana dalam kegiatan pengadaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan, audit dan proses penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

(Toni) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *