INDRAMAYU, Lingkaranistana.id –
Saling klaim status kepemilikan sebidang tanah Paud Bunga Bangsa, Desa Bugel, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, muncul setelah ditemukannya Akta Jual Beli (AJB) nomor 650, yang dikeluarkan oleh Abdul Ghani (mantan Kepala Desa Bugel), atas nama istrinya.
Atas adanya klaim tersebut, hingga pihak pengelola Paud Bunga Bangsa (Yani), melalui kuasa hukumnya, Hadrawi Ilham, SH., melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, atas dasar sebidang tanah milik desa atau fasilitas untuk masyarakat.
Disampaikan Hadrawi Ilham, selaku kuasa hukum penggugat, pihaknya telah melakukan investigasi, bahwa status tanah tersebut telah diklaim menjadi hak milik dengan dikeluarkannya Akta Jual Beli (AJB) oleh mantan Kuwu/Kades (Abdul Ghani) atas nama istrinya tahun 2013 silam. Dimana tanah tersebut sudah dipastikan merupakan tanah milik desa dan untuk fasilitas pendidikan anak-anak setempat.
“Jadi, dasar atas gugatan ini, saya selaku kuasa hukum sudah melakukan investigasi, bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik desa. Namun muncul AJB yang dikeluarkan oleh saudara Abdul Ghani atas nama istrinya. Bahkan, sekarang sudah dipindahtangankan menjadi atas nama anaknya,” ungkap Hadrawi.
Diketahui, untuk AJB yang dibuat oleh Abdul Ghani itu, diterbitkan oleh Notaris atas nama Doddy Saiful Islam, yang berkantor di Jl. Veteran, Lemahabang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. “Kami sebelumnya sudah berupaya mendatangi Doddy ke kantornya, namun ditemui oleh Munawir stafnya. Dan Munawir menyampaikan, jika Doddy sedang ke luar kota,” ujar Hadrawi.

Lebih lanjut, Kepala Desa Bugel periode sekarang ‘Kusnadi’, mengungkapkan, dimana pihaknya mengkonfirmasikan, bahwa sebidang tanah Paud Bunga Bangsa itu merupakan tanah milik desa. Jadi apa yang menjadi dasar gugatan itu. “Bisa dipastikan, bahwa tanah tersebut termasuk tanah desa,” ungkap Kusnadi.
Pantauan awak media, pada Jumat siang (9/8/24), pihak Pengadilan Negeri Indramayu telah melakukan peninjauan lokasi yang menjadi gugatan pihak pengelola Paud saat ini, dengan tergugat yakni mantan Kepala Desa Bugel, Abdul Ghani.
Abdul Ghani selaku tergugat, yang dikonfirmasi awak media dan dipertanyakan terkait saling klaim tanah dimaksud, melalui pesan singkatnya, Ia pun memberikan keterangan. “Siapa yang mengklaim mengakui memiliki tanah harus bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah yang diakui. AJB, Girik, Letter C atau Sertifikat. Dan diduga, desa tidak memiliki atas hak tanahnya,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, selain kedua belah pihak menunggu hasil keputusan perdata dari Pengadilan Negeri Indramayu, namun juga melaju dengan pelaporan ke pihak Kepolisian.
(Abd/Tim)








