“ADA DUGAAN SUAP” PUTUSAN PN LAHAT DINILAI TIDAK RELEVAN TERKAIT KASUS BANJARSARI DAN PT.BGG 

 

Lahat, Lingkaranistana.id – Sungguh mengejutkan dan tidak masuk akal apa yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat terkait gugatan warga Banjarsari terhadap PT.Budi Gema Gempita(PT.BGG).

 

Putusan dengan nomor 44/Pdt.G/2024/PN Lht tersebut menolak gugatan yang disampaikan oleh Aga Hariansyah terhadap PT.BGG yang menurutnya telah menyerobot lahan miliknya seluas 4,5 hektar. Jumat(13/06/2025)

 

Atas putusan tersebut Aga Hariansyah akan mengambil langkah hukum untuk Banding ke Kejati di Palembang. Menurut Aga putusan hakim lahat ini sangat tidak masuk akal sebab saya sudah memberikan keterangan dan saksi saksi yang jelas bahkan surat kepemilikan tanah saya itu tahun 1995 dan pernah juga dibebaskan oleh PT.BA untuk jalan eksplorasi, namun sayang bukti bukti ini sama sekali tidak diterima oleh hakim lahat ini, malahan hakim memenangkan surat muara Lawai yang tahunnya 2007. termasuk saya ada video rekaman mahfia tanah BGG yang mengajak untuk merubah surat saya ke Muara Lawai dan saya dimintai uang 30juta persurat, bukti ini pun tidak di terima oleh hakim. Bahkan menurut aga proses putusan hakim lahat ini juga penuh dengan kejanggalan karena jadwal putusan sempat diundur tanpa alasan yang jelas, dan sempat juga kami mendapat informasi bahwa hakim yang menangani kasus ini cuti entah kemana” Bebernya heran.

 

Kuasa hukum Aga Hariansyah Anisah Maryani, SH saat dimintai keterangan menjelaskan menurutnya putusan yang diambil hakim tidak relevan oleh karena itu pihaknya akan mengajukan banding demi menuntut proses keadilan yang sebenarnya ” menurut Anisah mestinya yang jadi objek sengketa itu bukan dititik beratkan ke wilayah tetapi pembuktiannya mestinya dititikberatkan ke hak milik tanah dan sejarah tanah tersebut mestinya jadi pertimbangan juga, jelasnya.

 

Sementara itu pemerhati lingkungan Miguansyah menduga hakim kurang teliti dalam memutuskan perkara sebab sudah sangat jelas lahan warga Banjarsari itu masuk PT.BGG Berdasarkan SK.EKSPLORASI tahun 2008 yang di tanda tangani Bupati Harunata dan SK ini adalah awal semua perjalanan PT.BGG dapat berjalan, mestinya hakim mempertimbangkan bukti ini jangan hanya melihat bukti sepihak dari prusahaan saja, sebab bukti dari prusahaan juga menurut kami juga tidak jelas”

 

Lebih dalam Miguansyah menjelaskan oleh karena itu salah satu langkah hukum yang kami ambil sebagai pemerhati lingkungan adalah akan menggugat produk hukum yang dikantongi oleh Prusahaan ini sebab menurut kami ada dugaan kekeliruan dalam pembuatan revisi AMDAL di PT.BGG ini karena kemarin saat mediasi di opsroom Pemda Lahat perwakilan DLH mengatakan ada revisi AMDAL pada tahun 2019.

 

Menurut Miguansyah bagaimana bisa revisi AMDAL dilakukan sedangkan izin lingkungan sudah keluar dan SK .Produksi kan tahun 2010 sudah keluar, nah ini sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan pada saat itu. Oleh karena itu kami menduga ada dugaan tindak pidana yang dilakukan banyak pihak terkait revisi AMDAL PT.BGG dan jangan jangan revisi AMDAL ini bertujuan untuk agar Banjarsari dikeluarkan dari IUP PT.BGG ” tutupnya

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *