Tersandung Dugaan Korupsi, Kuwu Sukaslamet Rajudin Dicopot Sementara dari Jabatannya

Indramayu/lingkaranistana.id – Pemerintah Kabupaten Indramayu mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyelewengan anggaran desa yang menyeret nama Kuwu (Kepala Desa) Sukaslamet Rajudin, Kecamatan Kroya, Indramayu.

Ia resmi diberhentikan sementara dari jabatannya setelah hasil pemeriksaan internal mengungkap indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp300 juta.
Surat pemberhentian sementara ditandatangani langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Penandatanganan itu berlangsung di Pendopo Kabupaten dan terekam dalam sebuah video yang kini viral di media sosial. Keputusan ini menandai keseriusan Pemkab Indramayu dalam menindak segala bentuk penyimpangan di tingkat pemerintahan desa.

“Untuk sementara, kami berhentikan yang bersangkutan selama tiga bulan dan meminta agar kerugian negara segera dikembalikan,” ujar Lucky dalam keterangan resminya. Pada Minggu/03/08/2025.

Langkah ini juga merupakan jawaban atas desakan warga yang sebelumnya menggelar aksi protes di Desa Sukaslamet. Warga yang tergabung dalam kelompok Warga Sukaslamet Bersatu menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dan mendesak Rajudin mundur karena dianggap gagal menjalankan tugas secara profesional.

Rajudin kini masuk dalam deretan kepala desa( Kuwu ) di Indramayu yang terlibat persoalan hukum selama masa jabatannya. Pemkab Indramayu menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik-praktik menyimpang, baik secara etika maupun hukum.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga integritas pemerintahan desa. Tidak ada kompromi bagi pelanggar,” kata Lucky menegaskan.

Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dalam upaya pemulihan kerugian negara serta pembenahan sistem pengawasan di desa, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
( Maman )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *