Defi Iskandar Sampaikan Hak Jawab, Bantah Tudingan terhadap Kliennya

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Defi Iskandar, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Joko Wardoyo, menyampaikan hak jawab sekaligus membantah sejumlah tudingan yang dialamatkan kepada kliennya dalam pemberitaan yang telah beredar.

 

Bacaan Lainnya

Hak jawab tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Palembang, Kamis (6/8/2026), sebagai bentuk penggunaan hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Konferensi pers yang berlangsung sekitar pukul 13.45 WIB itu dihadiri sejumlah awak media, termasuk media yang sebelumnya memuat pemberitaan berdasarkan keterangan kuasa hukum mantan istri Joko Wardoyo. Melalui forum tersebut, Defi meminta agar media yang telah mempublikasikan pemberitaan sebelumnya juga memberikan ruang bagi hak jawab dari pihak Joko Wardoyo sebagai wujud penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

Selain mengundang media yang sebelumnya telah memberitakan perkara tersebut, Defi juga menghadirkan sejumlah media lainnya agar hak jawab yang disampaikan dapat diketahui masyarakat luas melalui pemberitaan media daring maupun publikasi di berbagai platform media sosial.

 

Dalam konferensi pers itu, Defi menegaskan bahwa seluruh penjelasan yang disampaikan merupakan bantahan atas tudingan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

 

Salah satu bantahan yang disampaikan berkaitan dengan laporan dugaan pengambilan foto secara diam-diam saat sidang disiplin. Menurut Defi, tuduhan tersebut tidak berdasar.

 

Ia menilai, sebelum mengajukan pengaduan, pihak pelapor maupun kuasa hukumnya seharusnya terlebih dahulu mencermati dan menganalisis bukti yang dijadikan dasar laporan.

 

“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan hak jawab. Mantan istri klien kami, Saudari Dona Verla, melaporkan klien kami dengan tuduhan telah memotret secara diam-diam saat sidang disiplin tanpa izin.

 

Menurut kami, sebelum membuat pengaduan, kuasa hukum yang bersangkutan seharusnya terlebih dahulu menganalisis foto yang dijadikan dasar laporan. Sebab, dari foto tersebut sudah terlihat jelas bahwa klien kami berada didalam foto tersebut kondisinya. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana mungkin klien kami disebut telah memotret mereka secara diam-diam jika klien kami yang memotret secara diam-diam bagaimana klien dapat berada didalam foto terbaru,” kata Defi.

 

Selain membantah tuduhan tersebut, Defi juga menegaskan bahwa laporan yang dibuat pihaknya terhadap Kompol dr. M. Ihsan bukan didasarkan pada opini, melainkan pada fakta yang menurutnya ditemukan saat persidangan disiplin berlangsung.

 

Ia mengatakan, yang menjadi perhatian pihaknya adalah penggunaan telepon genggam oleh wakil komisi sidang ketika memimpin jalannya persidangan.

 

“Yang kami laporkan terhadap Kompol dr. M. Ihsan itu bukan opini, tetapi fakta-fakta pada waktu persidangan disiplin. Kami mempertanyakan kepada Propam apakah dibenarkan seorang wakil komisi sidang saat memimpin persidangan memainkan handphone yang diduga membuka aplikasi trading saham,”pungkasnya

 

Defi juga membantah seluruh laporan yang diajukan pihak pelapor terhadap kliennya. Ia menyayangkan langkah tersebut karena menurutnya setiap pengaduan semestinya didasarkan pada analisis terhadap fakta dan alat bukti.

 

“Atasan laporan yang dilayangkan kepada klien kami menurut kami tidak benar. Yang kami sangat sayangkan, sebagai seorang lawyer sebelum membuat pengaduan seharusnya melakukan analisis terlebih dahulu terhadap fakta-fakta yang ada. Jangan sampai pihak kami mengatakan tong kosong nyaring bunyinya,” tegas Defi.

 

Dalam kesempatan yang sama, Defi turut menyinggung penyelesaian persoalan harta bersama pascaperceraian kliennya. Menurutnya, kewajiban utang sebesar Rp1,7 miliar dapat diselesaikan melalui penjualan aset yang nilainya sekitar Rp8 miliar, sedangkan sisa hasil penjualannya dibagi sesuai ketentuan.

 

Ia berharap persoalan tersebut tidak lagi menjadi polemik berkepanjangan sehingga masing-masing pihak dapat melanjutkan kehidupannya.

 

“Saya mengingatkan kepada mantan istri klien kami untuk segera move on karena klien kami saat ini sudah memiliki istri baru dan telah dikaruniai seorang anak. Terkait utang di bank sebesar Rp1,7 miliar, telah tersedia aset senilai sekitar Rp8 miliar. Aset tersebut dijual saja untuk melunasi seluruh kewajiban, maka sisa hasil penjualannya dibagi dua. Karena itu, saya berharap persoalan ini tidak lagi menjadi polemik berkepanjangan. Saya mengingatkan kepada mantan istri klien kami untuk segera move on dan melanjutkan kehidupan masing-masing,” tutup Defi.

 

Defi menegaskan bahwa penyampaian hak jawab tersebut merupakan bentuk klarifikasi atas informasi yang telah beredar di ruang publik. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang berimbang sehingga setiap pihak yang berkaitan dengan suatu perkara memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan penjelasannya.

 

Hak jawab tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang telah berkembang, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan yang dimuat merupakan hak jawab dari kuasa hukum Joko Wardoyo.

 

(Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *