Palembang – Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Agus Riyanto, resmi melaporkan mantan Calon Wakil Bupati Banyuasin, Alfi Nofriansyah Rustam, ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (3/3/2026) dan telah diterima dengan Nomor: STTLP/B/323/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum pelapor, langkah hukum ini ditempuh setelah upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan. Pelapor mengaku mengalami kerugian yang diduga timbul dari peristiwa yang dilaporkan.
Tim kuasa hukum menegaskan, pelaporan ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
“Klien kami menempuh jalur hukum setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik untuk ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar perwakilan tim kuasa hukum Agus Riyanto.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan. Pihak pelapor menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen serta bukti awal kepada penyidik untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, perkara masih berada pada tahap awal proses hukum. Setiap pihak yang dilaporkan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum di Indonesia.
Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian.
Editor : ToniAnggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Agus Riyanto, resmi melaporkan mantan Calon Wakil Bupati Banyuasin, Alfi Nofriansyah Rustam, ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (3/3/2026) dan telah diterima dengan Nomor: STTLP/B/323/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum pelapor, langkah hukum ini ditempuh setelah upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan. Pelapor mengaku mengalami kerugian yang diduga timbul dari peristiwa yang dilaporkan.
Tim kuasa hukum menegaskan, pelaporan ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
“Klien kami menempuh jalur hukum setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik untuk ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar perwakilan tim kuasa hukum Agus Riyanto.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan. Pihak pelapor menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen serta bukti awal kepada penyidik untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, perkara masih berada pada tahap awal proses hukum. Setiap pihak yang dilaporkan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum di Indonesia.
Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian.
Editor : Toni












